Densus 88 Jerat Lembaga Amal Jamaah Islamiyah dengan UU Pendanaan Terorisme

News

by Akhmad Kusairi

Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri (Densus 88) akan menjerat Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. LAZ BM ABA belakangan diketahui merupakan lembabaga amal milik Jamaah Islamiyah. Sebuah organisasi teroris yang saat ini sudah dinyatakan dilarang oleh Pengadilan.

“Densus 88 akan menjerat Lembaga Amal ABA dengan UU khusus No 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers di Mabes Polri Jakarta, pada Jumat (19/11).

Lebih lanjut Ahmad Ramadhan menjelaskan jika Densus 88 akan juga membuka kemungkinan menjerat Yayasan ABA dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun menurut Ramadhan Densus 88 saat ini masih fokus pada pendanaan dan aktivitas teror.

“Terkait dugaan tppu saat ini Densus 88 fokus teroisme di dalam dalamunya terkait pendanaan teroisme. Penyidik fokus pada pendaan dan aktivitas teror,” tuturnya

Densus 88 juga kata Ramadhan juga menjerat dua tersangka yang baru ditangkap pada 16 November 2021 lalu atas nama Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah dengan Undang-Undang yang sama. Keduanya diketahui merupakan petinggi dari Yayasan ABA milik JI. Selain dijerat dengan UU Pendanan terorisme, keduanya juga dijerat dengan Pasal 15 jo pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan UU pendanaan teroris adalah 15 tahun penjara. Kita ketahui ini masih dalam proses. Densus 88, terhitung mulai ditangkap sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1, memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman,” katanya lagi

Sekadar diketahui pada beberapa waktu lalu Densus Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung. Lembaga amal itu diduga kuat menghimpun dana untuk keperluan terorisme. Densus 88 sendiri sudah menyita ribuan kotak amal yang tersebar di berbagai tempat. Densus 88 saat ini sudah membekukan rekening milik LAZ ABA.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional. Menurut Nuruzzaman LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021 oleh Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Surat pencabutan izin tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf.

"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf. Kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi. Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tegas Nuruzzaman sebagaimana dikutip situs resmi Kementerian Agama, Kemenag.go.id .

Komentar

Tulis Komentar