Imigrasi Sebut 339 Orang Eks WNI Dilarang Masuk Indonesia

News

by Akhmad Kusairi

Plt. Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan pihaknya melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNI atau WNA yang melintas masuk dan membahayakan kedaulatan negara dengan menjaga perbatasan secara keseluruhan baik udara, laut maupun darat. Dia menambahkan dalam konteks penangkalan terorisme, imigrasi melakukan kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri terkait pemberian informasi mengenai daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Ronny hal tersebut dilakukan agar dapat dimasukkan ke dalam sistem imigrasi yang secara daring sudah terintegrasi di seluruh Indonesia sehingga jika ada orang asing yang masuk ke dalam DPO, akan ada sistem peringatan yang akan menolak atau menangkap DPO tersebut dengan sebelumnya berkoordinasi dengan BNPT atau Polri.

Selain itu Ditjen Imigrasi juga bekerja sama dengan Satgas FTF. Ronny menjelaskan ada sekira 689 orang WNI yang diduga masih berada di Suriah. Menurut Ronny dari data tersebut 422 dinyatakan valid yang terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, alamat, nomor paspor, NIK beserta foto.

“Data yang telah valid sebanyak 422 orang yang terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, alamat, nomor paspor, NIK dan foto. Dari data tersebut 339 orang usianya di atas 10 tahun. Dan 83 orang usia di bawah sepuluh tahun. Sampai sekarang sebanyak 339 telah dimasukkan ke dalam sistem cekal keimigirasian,” kata Mantan Kapolda Bali tersebut dalam seminar “Antara HAM dan Penanggulangan Terorisme: Studi Organisasi Papua Merdeka dan Gerakan Uighur” di Hotel J.W Marriott, pada (27/9/2021)

Sementara itu Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri Marthinus Hukom mengatakan ada sekira 12 orang warga Etnis Uighur China yang masuk Indonesia dan bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Menurut Marthinus mereka pada awalnya ingin hijrah ke Suriah, namun karena sulitnya masuk sehingga mereka memutuskan ke Poso Sulawesi Tengah. Menurut Marthinus lagi ke-12 Etnis Ughur tersebut merupakan percobaan apakah bisa masuk atau tidak ke Poso.

“Mereka ini sudah bersentuhan dengan kelompok radikal. Tujuan mereka ke suriah, Cuma kesulitan masuk, akhirnya masuk ke poso, yang terdekat. 12 orang ini, water case, kira-kira bisa masuk gak ke sini,” kata Marthinus dalam acara yang sama

Pasalnya menurut Marthinus ada ribuan orang etnis Uigur di Asia Tenggara yang siap masuk ke Indonesia. Dia menegaskan jika Uighur yang bergabung dengan MIT merupakan teroris bukan lagi separatis seperti yang sering dilontarkan para penggian HAM.

“Kelompok Uighur ada ribuan di Asia Tenggara. Uighur masuk di sini bukan lagi separatis melainkan teroris. Contohnya mereka melakukan pengeboman di kuil Thailand. Saya tak punya kewenangan mendeportasi mereka, tapi hak mereka harus dihormati,” imbuh sosok yang pernah menangkap pelaku Bom Bali Imam Samudra tersebut.

Lebih lanjut Marthinus menjelaskan alasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) dikategorikan sebagai “terorisme separatis”. Pasalnya KKB OPM dikategorikan sebagai terorisme karena melakukan kekerasan, intimidasi, dan menyebarkan rasa takut yang menyasar masyarakat yang tidak bersalah sebagai upaya mereka memaksakan kehendak terhadap orang lain. Menurutnya dalam merespons permasalahan terorisme separatis pendekatan yang ideal adalah pendekatan hukum yang progresif dan berkelanjutan.

“Di sini, pendekatan militer perlu di-back up oleh hukum agar setiap tindakan baik itu oleh kelompok KKB maupun aparat keamanan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sehingga aspek HAM tetap menjadi perhatian. Selanjutnya diperlukan program deradikalisasi yang secara khusus diberikan kepada kelompok KKB agar dapat memutus tensi antara pelaku dan aparat keamanan,” pungkasnya

Komentar

Tulis Komentar