Kaki dan Tangan Diborgol Terduga Teroris Kabur dari Markas Polda

News

by Eka Setiawan

Terduga teroris bernama Agus Setianto (44) kabur dari Markas Polda Bangka Belitung (Babel). Dia kabur di sela-sela pemeriksaan setelah ditangkap tim Densus sehari sebelumnya.

Informasi yang dihimpun ruangobrol.id, terduga teroris ini diketahui kabur dari ruang pemeriksaan pada Kamis 1 Juli 2021 dini hari.

Pemeriksaan terhadapnya dilakukan sejak Rabu 30 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB hingga Kamis 1 Juli 2021 sekira pukul 02.30 WIB. Pemeriksaan dari tim Densus Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Babel ini rencananya akan dilanjutkan pagi harinya.

Dia ditempatkan di salah satu ruang dengan kondisi kaki dirantai dan tangan diborgol ties. Namun, sekira 1 jam setelah pemeriksaan itu selesai, saat dicek petugas dia sudah tidak ada di ruangan. Hanya tersisa rantai kaki dan borgol ties di lantai.

"Sekarang masih dicari," ungkap seorang sumber ruangobrol.id, Jumat 2 Juli 2021 pagi.

Terduga teroris ini yang kabur ini ditangkap beberapa jam sebelumnya di kediamannya di Jalan Mentok, Dusun II, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Penangkapan oleh Densus saat itu bersamaan dengan penangkapan 2 lainnya di Jakarta. Mereka ini kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pendukung ISIS dengan barang bukti penangkapan di antaranya senjata api laras panjang maupun pendek lengkap dengan ratusan butir pelurunya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, penyidik mempunyai waktu maksimal 21 hari untuk menentukan penetapan seorang terduga teroris sebagai tersangka atau membebaskannya.

Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 hari.

Pada ayat (2) disebutkan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.

FOTO/ISTIMEWA

Agus Setianto terduga teroris yang kabur.

Komentar

Tulis Komentar