4 Fakta Rini Ilyas, Mantan Polwan Bergabung ISIS

News

by Akhmad Kusairi

Siapa pun bisa terpapar paham radikal. Mulai dari artis hingga polisi sekalipun. Tulisan ini membahas proses terpaparnya Rini Ilyas Alias Asiyah Alias Ummu Habibah, seorang mantan Polisi wanita yang terpapar paham radikal kelompok ISIS.

Rini kecil lahir di Ternate pada Januari tahun 1998 lalu. Dia tinggal di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate selatan, Provinsi Maluku Utara. Rini sempat bekerja di Dit Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara (Malut) pada tahun 2016 dan dipecat oleh Polri dalam sidang disiplin pada tahun 2019.

1. Berawal dari Media Sosial

Keterlibatan Rini Ilyas dalam kelompok radikal bermula dari ghirah atau semangat dirinya dalam belajar Agama Islam. Puncaknya, pada akhir tahun 2017, Rini sering mengikuti kajian di rumah sekretariat di daerah Salero, Maluku Utara. Di tempat kajian tersebut, Rini mendalami ilmu agama sekaligus belajar mengaji.

Pada satu waktu, Rini melihat postingan artikel di media sosial yang menyatakan bahwa Polisi adalah Thogut (baca: Berhala). Berbekal rasa ingin tahu yang tinggi, Rini mencari tahu tentang ISIS alias Anshor Daulah dan penjelasan mengapa polisi disebut Thogut melalui media sosial Telegram, Facebook dan Google. Setelah membaca secara terus menerus, Rini kemudian tertarik dengan pemahaman Daulah Islamiyah. Melalui chat group dan channel Telegram, Rini banyak mendapat ilmu seperti segala hal tentang Thogut, Mengapa Demokrasi itu Syirik dan lain-lain.

Menurut rekan kerjanya sesama Polwan di Polda Maluku Utara, Rini berubah sejak kantor Polda Malut pindah ke Jalan Tapak 3 Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Menurut temannya, sejak saat itu Rini sering mengikuti pengajian di dekat kantor yaitu di Masjid Al Munawar, Kota Ternate. Di Masjid tersebut Rini bertemu dengan ustadzah yang bercadar. Saat itulah Rini mengungkapkan keinginannya untuk memakai cadar kepada senior-senior Polwan. Rini juga mulai menyendiri, suka memutar lagu nasyid bertema jihad. Dia juga sering menonton video peperangan tentang Daulah di kantornya. Pada beberapa akun media sosialnya, dia memasang foto profil orang sedang memegang bendera hitam khas ISIS.

Berawal dari media sosial, Rini sempat ingin berhijrah pada tahun 2017 ke Suriah. Tujuannya untuk bergabung bersama pasukan Ansor Daulah yang ada di sana. Namun, dia menunda niatan tersebut karena tidak ada teman yang menujukkan jalur ke Suriah. Pada sekitar September 2019, terdakwa telah mengumpulan uang sebesar Rp.20.000.000.- yang nantinya akan digunakan untuk biaya berhijrah.

2. Menikah Siri Dengan Anggota ISIS


Pada Februari 2019, Rini Ilyas bertanya ke salah satu grup Telegram yang berafiliasi dengan ISIS tentang bagaimana cara untuk berhijrah ke Suriah. Pertanyaan itu disambut oleh salah satu anggota di grup yang bernama Abu Saibah. Pria itu menyarankan Rini untuk menyiapkan dana agar dapat berangkat ke Suriah. Berawal dari informasi di grup tersebut, keduanya kemudian sering berhubungan melalui media online. Bahkan, keduanya sempat menikah secara Siri dengan alasan bahwa untuk berhijrah harus menikah terlebih dahulu.

Namun satu bulan setelah menikah dengan Abu Saibah, Rini menganggap pernikahan tersebut tidak sah lantaran orang tuanya tidak mengetahui pernikahan tersebut. Akhirnya mereka berdua memutuskan berpisah dengan memblokir kontak Telegram masing-masing.

3. Memutuskan Keluar dari Polri

Karena keyakinannya, Rini Ilyas kemudian memutuskan keluar dari Anggota Polri. Dia keluar dari Polri karena menurutnya institusi itu adalah Toghut. Alasannya, Polri mematuhi atau menegakan hukum yang dibuat oleh manusia bukan Hukum yang dibuat oleh Allah. Sehingga, dia menilai Polri masih menganut Hukum Jahiliyah. Selain itu, Rini menganggap lebih banyak hal yang buruk (mudhorot) dari pada kebaikannya kalau dia masih bertahan menjadi anggota Polri.

Sementara itu, alasan Rini bergabung dengan Ashor Daulah adalah karena beranggapan bahwa Daulah Islamiyah (ISIS) menerapkan Syariat yang sesuai dengan ajaran Islam. Dia percaya bawha Daulah Islamiyah atau ISIS adalah sekumpulan orang atau kelompok yang ingin menegakkan Syariat Islam di muka bumi dan ingin melawan orang-orang kafir. Meskipun dia tahu bahwa ISIS merupakan organisasi yang dilarang di Indonesia.

Pada tanggal 5 Mei 2019, Rini akhirnya memutuskan untuk keluar dari Polri dengan cara kabur dari tugasnya sebagai anggota Polri di Polda Malut. Dia kemudian memesan tiket pesawat ke Surabaya melalui aplikasi Traveloka dan memesan kamar kost di Bandung melalui aplikasi. Sesampainya di Surabaya, Rini pergi ke terminal bus dengan tujuan Bandung. Setelah dua hari tinggga di Cileunyi, Bandung, dia dihubungi oleh Ustadnya bahwa keberadaan dirinya sudah diketahui oleh Polda Maluku Utara.

Mendengar berita tersebut, dia langsung pergi menuju Yogyakarta menggunakan bus. Rini sempat beberapa bulan tinggal di Bantul, Yogyakarta. Ketika di Bantul itulah dia dihubungi oleh Nesti Ode Samili, mantan rekannya di Polda Maluku Utara yang juga sama-sama pendukung ISIS. Dari komunikasi tersebut Nesti memberitahukan bahwa dirinya sudah menikah dengan Ikhwan bernama Galang. Selain itu, Nesti juga meminta bantuan kepada dirinya agar meminjaminya uang untuk keperluan Hijrah ke Yogyakarta menyusul dirinya. Rini kemudian menyanggupinya dengan mengirimkan uang yang diminta oleh Nesti.

4. Divonis 4 Tahun Penjara Karena Terlibat Kasus Terorisme

Keterlibatan Rini dalam kasus terorisme tampak jelas ketika kedatangan Nesti bersama dengan suaminya Galang. Galang berencana melakukan amaliyah di Jambi. Berdasarkan bukti di persidangan, saat itu, Galang sudah berhasil membuat bom. Dia belajar membuat bom dari grup telegram yang anggotanya sesama ISIS.

Saat Galang hendak pergi ke Sumatra untuk keperluan Amaliyah, dia meminta Rini untuk menjaga istrinya Nesti. Rini juga memberikan Handphone miliknya kepada Galang guna keperluannya selama di Sumatra. Menurut Polisi, Galang dan Nesti terafiliasi dengan Kelompok Abu Zee di Bekasi.

Rini Ilyas ditangkap oleh Densus 88 pada Oktober 2019 di Yogyakarta. Setelah menjalani rangkaian persidangan, Rini divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur dengan hukuman empat tahun penjara. Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Rini meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan Rini bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana Terorisme.  Sementara itu, hal yang meringankan hukumannya adalah Rini berlaku sopan dan kooperatif dipersidangan. Rini juga mengakui perbuatannya dan merasa bersalah.

Komentar

Tulis Komentar