Petugas Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Harry Kuncoro (41) saat akan bepergian ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Tangerang, Provinsi Banten. Tersangka yang merupakan warga Klaten adalah adik dari Dulmatin, warga Pemalang yang jadi salah satu gembong Bom Bali I, sekaligus sempat jadi buronan Filipina, Amerika Serikat dan Australa. Tersangka Harry Kuncoro adalah residivis.
Tersangka ditangkap saat akan terbang ke Iran menggunakan pesawat Oman Airpada Kamis 3 Januari 2019. Ketika ditangkap tersangka ini menggunakan identitaspalsu dengan nama Wahyu Nugroho. Penangkapan dibantu petugas imigrasi bandarasetempat.
“Setelah ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditahan mulai 23Januari 2019 di Lapas Gunung Sindur,” kata Kepala Biro Penerangan MasyarakatDiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui siaran pers yangditerima ruangobrol.id, Senin (11/2/2019).
Tersangka ini diduga hendak bergabung ISIS di Suriah via Iran. Dia akanmenunggu instruksi selanjutnya dari jaringan besar yang ada di Suriah.
Terkait identitas, selain punya nama palsu Wahyu Nugroho, tersangka juga punya nama panggilan Uceng. Nama Wahyu Nugroho itu tertera di KTP dan paspor yang datanya dipalsukan. Tersangka Harry Kuncoro ini punya alamat tinggal di Jalan Sersan Sadikin 45 RT001/RW007, Kelurahan Gunung, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dedi mengemukakan, berdasar pemeriksaan petugas, tersangka Harry Kuncoro ini memasukkan data palsu ke dalam dokumen resmi atau akta autentik KTP untuk membuat paspor yang akan digunakan untuk pergi ke luar negeri. Dia diduga kuat akan bergabung dengan kelompok terorisme di luar negeri.
Tersangka ini mengetahui danterlibat dalam rencana aksi terorisme yang dilakukan oleh kelompok JemaahAnshorut Daulah (JAD) Yogyakarta sekira bulan Juli tahun 2018.
Dia juga menerima dana darianggota kelompok teroris internasional ISIS di Suriah. Pengirimnya bernama M.Syaifudin alias Abu Walid yang saat ini dikabarkan sudah tewas dalam konflik diSuriah. Abu Walid dikenal sebagai eksekutor alias algojo ISIS yang kerapmengeksekusi tawanan dengan sadis.
Diketahui, sekitar tahun 2015, ketika masih ditahan di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Harry berkomunikasi dengan Abu Walid yang posisinya sudah di Suriah bergabung ISIS. Ketika itu, Harry divonis 6 tahun penjara di PN Jakarta Barat pada 15 Maret 2012, sebabnya dia menyembunyikan Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jateng. Pada Maret 2016 dia bebas murrni dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap.
Tersangka ini jugaberkomunikasi sejak tahun 2015 dengan DPO terorisme Bahrunaim.
“Tersangka dijerat pasalberlapis,” lanjutnya.
Pasal-pasal yang menjerattersangka ini, mulai dari Pasal 12 a ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppunomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaknibermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah NKRI atau negara lain,merencanakan, menggerakkan atau mengorganisasikan tindak pidana terorismedengan orang lain yang berada di dalam negeri dan atau di luar negeri ataunegara asing.
Tersangka dijerat Pasal 15juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002,yaitu bermaksud melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan ataupembantuan untuk menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud menimbulkansuasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkankorban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnyanyawa atau harta benda orang lain atau menimbulkan kerusakan atau kehancuranterhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitaspublik atau fasilitas internasional.
Tersangka juga dijerat Pasal13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1Tahun 2002, yaitu dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan dengan caramenyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Selain itu, tersangka dijeratPasal 263 KUHP yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapatmenimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yangdiperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakaiatau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dantidak palsu.
Komentar