Media Sosial Diblokir, Bencana Netizen Abad Ini

Other

by Rizka Nurul

Beberapa hari terakhir kita cukup sulit dalam penggunaan media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) memutuskan untuk membatasi akses terhadap Facebook, Instagram dan Whatsapp. Siang ini, Whatsapp telah normal kembali digunakan bersamaan dengan facebook dan instagram.
Ini merupakan upaya pemerintah mengurangi masifnya kabar bohong atau hoax yang ada pada saat kerusuhan di Jakarta Rabu dini hari. Aparat kepolisian dilempari Bom Molotov setelah sebelumnya masa yang menolak bubar setelah tengah malam merusak barier atau pagar kawat di depan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Aparat kemudian mengejar beberapa orang yang diduga terlibat dan menjadi provokator.
Hanya selang 1 jam pasca kerusuhan berhasil dibubarkan, beberapa kabar yang belum pasti kebenarannya sudah menyebar di grup whatsapp , facebook dan instagram. Twitter juga ramai oleh hastag-hastag. Pemerintah langsung membatasi akses pada Rabu siang.
Banyak orang menyayangkan hal ini. "Itu pelanggaran konstitusional pemerintah kepada rakyat terkait kebebasan berpendapat." Kata seorang ahli hukum feminis di Jakarta.
Kominfo menyatakan bahwa hal ini ditujukan untuk mengurangi dampak hoax yang masif. Keamanan negara dipertaruhkan akan hal tersebut. Hoax akan berdampak kepada provokasi yang masif dan bisa mengakibatkan gangguan keamanan dimana-mana.
Netizen saat ini nyaris sangat bergantung pada media sosial. Meskipun sms dan panggilan telepon tidak mengalami gangguan, namun karena pulsa keburu habis untuk pembelian sejumlah paket data, maka semua komunikasi bergantung pada media sosial dan whatsapp juga line. Padahal sebelum ada media sosial, nampaknya kita masih bisa hidup tentram. Meski sejak ada media sosial akses lebih cepat dan efisien, penggunaannya yang tak bijak sering membuat hidup jadi tak nyaman. Kita tentu tahu, Arab Spring berawal dari gerakan media sosial. Begitu pula dengan konflik di Suriah. Meski konflik sudah berakhir, namun kabar dari media sosial membuat ada bias informasi yang valid.
Pembatasan akses media sosial kemarin memang sudah berakhir. Nampaknya kita bisa belajar untuk tidak berlebihan dalam ketergantungan terhadap sesuatu. Apa yang dilakukan pemerintah pun nampaknya punya alasan khusus.
Ada kaidah ushul Fiqh yang dapat dikaitkan oleh kebijakan ini yaitu
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَىٰ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat”

Komentar

Tulis Komentar