Napiter Lapas Slawi Ikrar Setia NKRI

Other

by Eka Setiawan

Satu narapidana terorisme (napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi mengucap ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (8/9).

Dia adalah Achmad Taufikurrahman. Dia sebelumnya ditangkap tim Densus 88/Antiteror Polri pada Jumat 11 Oktober 2019 di depan Polsek Mendoyo, Jembrana, Bali, sekira pukul 02.45 WITA saat hendak pergi ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Ikrar setia NKRI itu diucapkannya di Aula Lapas Kelas IIB Slawi, disaksikan pejabat lapas setempat, TNI, aparat kepolisian termasuk dari Densus 88. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A. Yuspahruddin membenarkan hal tersebut.

"Betul Mas (ikrar NKRI)," kata Yuspahruddin saat dikonfirmasi ruangobrol.id via WhatsApp, Rabu siang. Achmad Taufikurrahman divonis 4 tahun penjara, dan sudah menjalani pidana 1 tahun 3 bulan.

Penelusuran ruangobrol.id, napiter yang merupakan warga Denpasar Bali ini adalah anggota kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

Dia ditangkap pasca insiden penyerangan Menkopolhukam Wiranto di Banten yang dilakukan oleh Abu Rara bersama isteri dan anaknya.

Dia sendiri terinspirasi untuk melakukan amaliyah dengan cara menyerang aparat kepolisian di Bali. Dia bahkan mengajak anaknya untuk berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi, termasuk melakukan serangkaian persiapan rencana penyerangan tersebut.

Kelompok ISIS merupakan organisasi terlarang Berdasar Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1267 tahun 1999 yang diperbaharui No. 1989 tahun 2011 dan Resolusi Dewan Keamanan PBB No.2170 tanggal 15 Agustus 2014 yang diperbaharui No. 2253 tahun 2018 tentang organisasi teroris.

Organisasi ISIS juga dilarang berdasarkan Penetapan Pengadilan No.11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST tanggal 11 Oktober 2014 yang telah diperbaharui No.02/Pen.Pid/2018/PN.JKT.PST tanggal 15 Februari 2018, Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris Domestik No.DTTOT/2723/XI/2014 tanggal 20 November 2014 yang telah diperbaharui No.DTTOT/P-5a/719/IV/RES.6.1/2018 tanggal 30 April 2018 yang menetapkan ISIS sebagai organisasi teroris domestik di negara Indonesia.

Komentar

Tulis Komentar