Damayanti, Perempuan Pelaku Teror Bom Surabaya Bebas dari Lapas Perempuan Semarang

Other

by Eka Setiawan

Damayanti (37) narapidana kasus terorisme kasus Bom Surabaya bebas dari penahanannya di penjara, Jumat (17/9). Damayanti alias Yanti bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.

Dia bebas murni setelah menjalani masa pidananya 3 tahun 4 bulan penjara. Jeratannya Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Vonisnya itu sesuai nomor putusan:2027/PID.SUS/2018/PN.JKT.BRT

Pantauan di LPP Semarang, Damayanti keluar pintu penjara sekira pukul 09.30 WIB setelah rombongan penjemputnya datang menggunakan mobil travel nomor polisi AG 1208 WN. Rombongan penjemput terdiri dari sopir, adik dan ayah Damayanti bernama Sudiono.

Damayanti tampak membawa satu wadah plastik.

Ibu satu anak ini langsung masuk mobil dan duduk di kursi belakang sopir.

Saat ditanyakan apakah akan langsung pulang ke tanah kelahirannya di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, ayahnya membenarkan. Lokasi tepatnya di Desa Melora, Kecamatan Rejoso, Kab. Nganjuk.

"Iya, ini langsung pulang, makasih, makasih," kata Sudiono.

[caption id="attachment_11837" align="alignnone" width="768"] Mobil penjemput Damayanti parkir di tepi Jalan Mgr.Sugiyopranoto Kota Semarang depan Lapas Perempuan Semarang, Jumat (17/9/2021). FOTO-FOTO: RUANGOBROL.ID/EKA SETIAWAN[/caption]

Tak lama, mobil pun langsung melaju ke arah timur. Pembebasan Damayanti ini dikawal aparat kepolisian termasuk dari Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Densus 88/Antiteror Satgawsil Jawa Tengah dipimpin Kanit Idensos.

Pihak LPP Semarang sendiri tidak memberikan pernyataan terkait bebasnya Damayanti ini.

Informasi yang dihimpun, Damayanti ini adalah satu-satunya narapidana terorisme di LPP Semarang saat ini. Saat menjalani masa pidana, Damayanti aktif mengikuti kegiatan membatik bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya, termasuk kerap ikut membersihkan ruang bermain anak di LPP Semarang.

Sementara itu, suami Damayanti bernama Agus Satrio Widodo saat ini masih menjalani pidananya di Nusakambangan. Anak mereka berinisial UHH yang masih balita, saat ini dirawat orangtua Damayanti di Nganjuk, Jawa Timur.

Keterlibatan

Insiden Bom Surabaya Mei 2018 memberikan fakta bahwa ada suami istri terlibat aksi teror secara aktif, selain perempuan menjadi pelaku aktif.

Damayanti alias Yanti adalah bagian dari pelaku insiden itu. Yanti mulai terlibat di kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Surabaya, mengikuti kajian rutin seminggu sekali di rumah Ilham Fauzan yang merupakan suami Emil Lestari. Ilham meninggal dunia dalam operasi penangkapan Densus tak lama setelah Bom Surabaya terjadi.

Lokasi kajian itu digelar di Kletek Kab Sidoarjo, bersama Widia, Betty, Emil, Ummu Fauzan dan Kusniah. Ilham Fauzan pematerinya. Materinya antara lain; syirik demokrasi, thogut, anshor thogut, takfiri dan larangan bersosialisasi. Kelompoknya disebut FAH. Dari nama-nama di atas; Emil Lestari diketahui masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Bandung Jawa Barat, sementara Betty sudah bebas penjara.

Ini adalah kelompok kecil bagian dari kelompok JAD Surabaya. Kelompok Ilham Fauzan bergabung JAD Surabaya atas ajakan Dita pelaku bom Surabaya bersama keluargadi bawah pimpinan Budi Satrio.

Kronologi kasusnya, pasca rangkaian insiden Bom Surabaya di 13-14 Mei 2018 Tri Murtiono alias Bonda membawa 3 kardus berisi bom berasal dari Dita. Kardus berisi bom itu diantar ke rumah Ilham Fauzan yang diamanatkan untuk diberikan ke Agus Satrio Widodo berikut uang Rp11,5juta.

Bom tersebut adalah bom cangkir dan bom pipa. Sampai di tangan Agus Satrio, kemudian membongkar bom tersebut bersama Betty juga Damayanti. Tugas para perempuan itu merapikan material bom seperti baut, mur dan sumbu. Mencoba menyembunyikan bahan peledak.

Jumlahnya 38 buah dan ada 6 detonator. Bom dibongkar untuk dimasukkan karung sebelum dibuang, bermaksud menghilangkan barang bukti. Bom yang bisa dibongkar adalah bom cangkir, sementara bom pipa tidak bisa mereka bongkar karena lebih berbahaya.

Komentar

Tulis Komentar