Virus Intoleran dan Radikal Sama dengan Virus Korona

Other

by Akhmad Kusairi

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar, menyamakan virus intoleransi, radikalisme dan terorisme dengan virus Corona (VOVID-19). Keduanya sama-sama bisa menular secara cepat dan menyerang siapa saja.

“Di mana kalau virus intoleran dan radikal ini sudah menyerang dan kemudian dipahami oleh sebagian oleh warga negara. Dia akan mempengaruhi pikiran dan juga akan mempengaruhi tingkah laku warga negara kita,” kata Boy dalam penandatangan kerja sama pencegahan terorisme dengan PT Angkasa Pura (AP) II di Tangerang, Banten Kamis (15/4/2021).

Boy menambahkan, melalui kerjasama ini, BNPT akan melakukan pendampingan terhadap AP II dalam pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan penyusunan pedoman yang diperlukan untuk memitigasi ancaman terorisme. Termasuk di antaranya adalah memeriksa latar belakang calon pegawai yang akan bekerja di AP II. “Agar bisa segera intens berkoodinasi dan melakukan upaya assesment terhadap tata kelola keamanan yang berjalan di wilayah kerja AP II. Kami berterima kasih atas dukungan dan kerja sama AP II," imbuh Boy

Sementara itu, Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin, menyambut baik kerjasama dengan BNPT. Dia berharap dari kerja sama tersebut akan membuat pencegahan dan penanggulangan terorisme dan radikalisme di lingkungan AP II akan semakin kokoh. Saat ini, AP II mengelola 20 bandara di Indonesia. Menurut Awaluddin, sebanyakn 20 bandara yang dia kelola merupakan objek vital dan pintu masuk utama negara. Sehingga sangat penting bagi personel untuk dapat selalu mengasah kemampuan dalam memahami potensi ancaman terorisme dan radikalisme termasuk upaya pencegahannya.

“Keamanan menjadi fokus AP II. Di mana kami menegakkan keamanan melalui pendekatan internal dan eksternal. Kerja sama ini merupakan langkah konkret kolaborasi antara AP II dan BNPT dalam mencegah dan menanggulangi terorisme dan radikalisme. Bandara harus terbesar dari potensi ancaman terorisme,” kata Awaluddin di tempat yang sama

Sebagai informasi, ruang lingkup dari perjanjian kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pendampingan atas penyusunan pedoman di lingkungan internal. Kerja sama ini juga meliputi penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan serta sosialisasi pencegahan terorisme dan pemeriksaan latar belakang SDM AP II.

Komentar

Tulis Komentar