Oka Wahyu Napiter JAD asal Bima Bebas Murni dari Lapas Semarang
Newsby Eka Setiawan 28 Mei 2023 11:48 WIB
Oka keluar lapas sekira pukul 09.00 WIB. Dia bebas berdasar surat lepas W.13.PAS.PAS.1-PK.01.02 893 ditandatangani Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji.
Vonisnya pria kelahiran Bima itu 3 tahun 6 bulan penjara alias 3,5 tahun. Penahanan pertamanya pada 30 September 2019, pidana Pasal 15 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003.
Oka terlihat berambut gondrong, mengenakan kaus warna abu-abu, celana panjang tactical warna krem, bersneaker Converse warna putih dan menenteng tas ransel bermerek Eiger. Beberapa orang menjemputnya, mengendarai satu mobil Toyota Calya warna silver nomor polisi B 2630 TKY.
[caption id="attachment_15520" align="alignnone" width="768"] Napiter Oka Wahyu saat menjalani proses administrasi sebelum bebas penjara dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu 28 Mei 2023[/caption]
"Bebas karena pidana telah habis dijalani," tulis Tri Saptono Sambudji pada keterangan di surat lepasnya.
Oka saat ditangkap tergabung JAD Bima. JAD kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS. Keberadaannya sudah dilarang Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, beberapa petugas terlihat mendampingi bebasnya Oka. Mulai dari Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Satgaswilayah Jateng Densus 88/Antiteror Polri, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Kakaknya bernama Rahmat Julian juga diketahui sebagai mantan narapidana terorisme. Sudah bebas pada tahun lalu, pembebasan bersyarat. Oka sendiri hingga bebas ini belum menandatangani ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oka sebelumnya ditangkap Densus 88 di wilayah NTB pada Sabtu 30 November 2019 bersama 5 orang lainnya; M. Zaidun, Imam Firdaus alias Bono, Agus Salim, Abdul Gafar dan M. Ridwanunnas. Saat ini, di Lapas Kelas I Semarang ada 7 napiter yang masih menjalani pidana penjara di sana.
Komentar