Maizidah (3): Selalu Ada Sosok Perempuan yang Terus Melawan

Interview

by Abdul Mughis

Kontrol dari pemerintah penataan pekerja migran sangat minim. Perlindungan pekerja migran sangat lemah. Eksploitasi dan pemerasan agensi di Indonesia maupun luar negeri ugal-ugalan.

Sepulang dari Taiwan sebagai pekerja migran, Maizidah Salas mengaku terinspirasi oleh seorang aktivis perempuan bernama Nurul Khoiriyah dari Asean Migran Centre yang aktif melakukan advokasi dan pendampingan pekerja migran di Taiwan.

Banyak pekerja migran di luar negeri mengalami ketidakadilan. Tetapi tidak tahu harus berbuat apa. Tetapi di balik sengkarut penataan kebijakan buruh migran ini akan selalu ada sosok perempuan yang terus melawan. Dia menguatkan diri, bahwa perempuan tidak boleh menyerah dan ketidakadilan harus dilawan.

“Waktu itu, saya masih menjadi TKI Ilegal, pernah mengikuti pelatihan organisasi yang diadvokasi oleh Nurul Khoiriyah,” terangnya saat berbincang dengan ruangobrol.id, pada Maret 2022 lalu.

Dia kemudian berkomunikasi dengan tujuh orang mantan pekerja migran di Wonosobo dan akhirnya membentuk organisasi bernama Solidaritas Perempuan Migran Wonosobo (SPMW).

“Saya terpilih sebagai ketua, tapi kami tidak tahu harus ngapain. Organisasi ini hanya sebagai tempat cerita seputar permasalahan buruh migran aja,” ujarnya.

Melalui cerita-cerita itulah berbagai kasus mulai bermunculan. Para buruh migran butuh pendampingan. “Tapi kami tidak tahu harus ke mana. Akhirnya, saya diajak teman untuk belajar di Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta, tepatnya di daerah Cipinang,” katanya.

“Saya menanyakan apakah bisa SBMI menangani kasus selain anggota SBMI? Jawabannya bisa, tetapi yang menjadi prioritas adalah anggota SBMI. Maka agar lebih efektif, akhirnya SPMW melebur menjadi SBMI Wonosobo pada 2007,” katanya.

Mulai saat itulah, Maizidah bersama rekan-rekannya di Wonosobo memutuskan berjuang untuk menangani permasalahan buruh migran hingga sekarang.

“Hingga sekarang, kontrol dari pemerintah pun masih sangat minim. Perlindungan pemerintah terhadap calon pekerja migran masih sangat lemah. Sehingga eksploitasi, pemerasan agensi-agensi di Indonesia maupun di luar negeri banyak terjadi,” beber dia.

Bahkan, pihaknya sekarang ini menerima total laporan kurang lebih 140 kasus. Sebagian besar telah tertangani dan sebagian masih dalam proses penyelesaian. Kasus yang dilaporkan beragam, mulai dari eksploitasi, human trafficking, hingga pidana.

“Jumlah itu pun belum discreening di seluruh Kabupaten Wonosobo. Hingga sekarang sejumlah kasus tersebut masih berlangsung penyelesaiannya.  Beberapa waktu lalu, kami juga memulangkan TKI asal Wonosobo yang selama 14 tahun hilang kontak. Hanya digaji sebagian, tidak boleh libur, tidak boleh komunikasi dengan keluarganya. Kami urus, akhirnya bisa dipulangkan,” katanya.

Ketika UU masih Berorientasi Bisnis

Menurutnya, pemerintah saat ini belum sepenuhnya serius memperhatikan permasalahan yang dialami oleh buruh migran. Kebijakan maupun regulasi yang ada belum mengedepankan prinsip keadilan.

“Sejak 2004, Indonesia sebetulnya sudah mempunyai Undang-Undang (UU) Penempatan TKI. Tapi UU ini memang masih sangat buruk. Karena dari 108 pasal, hanya ada 8 pasal yang mengatur tentang Perlindungan TKI. Selebihnya tentang penempatan,” terang Maizidah.

Artinya, lanjut dia, UU ini masih berorientasi bisnis. “Tidak mengubah nasib buruh migran dari kondisi sebelumnya. Perubahannya itu hanya perusahaan agensi/PJTKI yang dulunya tidak punya kasur, mereka sekarang sudah punya. Itu saja. Tapi prosentase pemotongan gaji, aturan libur, hak beribadah, tetap saja diabaikan,” ungkap dia.

Pada 2017, kemudian ada revisi yakni UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. “Ini sudah lumayan baik. Hanya saja, implementasinya belum dirasakan baik oleh teman-teman buruh migran. Terutama di sektor domestik, perkebunan, Anak Buah Kapal (ABK) dan perempuan,” katanya.

Menurut Maizidah, hingga sekarang belum ada perubahan baik yang dirasakan buruh migran. Sebetulnya, UU Nomor 18 Tahun 2017 ini telah mengatur zero cost, yakni bebas biaya terhadap pekerja migran. Terutama di 10 sektor, salah satunya sektor domestik.

Melanggar UU Sendiri

“Tapi ternyata pemerintah, menurut saya, justru melanggar UU sendiri. Kenapa? Ternyata pekerja migran dibebankan biaya melalui kebijakan peminjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).  Ini jelas tidak adil, katanya, buruh migran ini pahlawan devisa negara. Tapi faktanya, pekerja migran tetap saja menjadi korban eksploitasi hingga hari ini,” katanya.

BACA JUGA: Maizidah (1): Jejak ‘Merah’ Agensi Pekerja Migran Indonesia

Yang berubah di UU ini, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak lagi menampung calon pekerja migran. “Artinya, ada sedikit peluang bahwa teman-teman PMI akan terhindar dari eksploitasi dan over charging yang dilakukan perusahaan agensi,” ujarnya.

BACA JUGA: Maizidah (2): Ketika itu Nur Hidayati Terancam Hukuman Mati di Hong Kong

Karena pembebanan biaya yang sangat berat itu salah satu faktornya berasal dari penampungan ketika mengikuti pendidikan. “Biaya makan, akomodasi, dan lain-lain, kemudian diakumulasi dan gaji para TKI dipotong secara ugal-ugalan oleh P3MI,” katanya. (*)

 

 

 

Komentar

Tulis Komentar