Dua WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi atas Tuduhan Pembunuhan Berencana

News

by Abdul Mughis

AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.


Dua Warga Negara Indonesia (WNI), bernama; Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data, dieksekusi mati oleh Otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022), pagi hari waktu Jeddah.

Putusan eksekusi mati tersebut terkait tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI di Arab Saudi.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, telah memberikan keterangan pers di Jakarta pada Kamis (17/3/2022).

Judha menjelaskan, informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah.

“Persidangan tingkat pertama, pada 16 Juni 2013 telah memutuskan kedua WNI tersebut divonis mati. Kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Judha, status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018. Kepolisian Jeddah melakukan penangkapan terhadap AA dan NH, Siti Komariah (SK) pada 2 Juni 2011, atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah. Ketiganya menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Korban ditemukan meninggal, dengan hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Dalam persidangan, AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

Menurut Yudha, penetapan hukuman mati tersebut menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari terdakwa AA dan NH. “Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” terangnya.

Sedangkan Siti Komariah menerima putusan penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.


“Pemerintah telah melakukan berbagai langkah pendampingan selama proses hukum berlangsung, sejak awal persidangan. Terutama melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh,” katanya.

Berbagai langkah di sejumlah tingkatan persidangan maupun non-litigasi dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan meringankan hukuman itu termasuk pendampingan proses investigasi di kepolisian sebanyak empat kali.

Melakukan pendampingan proses persidangan sebanyak 10 kali, penunjukan pengacara, penelusuran langsung ke aparat hukum terkait 14 kali, penyampaian memori banding sebanyak dua kali, penyampaian Peninjauan Kembali satu kali melalui pengacara, dan kunjungan kekonsuleran ke penjara sebanyak 39 kali.

Lebih lanjut, Yudha menegaskan, langkah-langkah diplomatik juga telah ditempuh oleh pemerintah, yakni pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebanyak lebih dari 9 kali, pengiriman surat pribadi Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Putra Mahkota Arab Saudi, pengiriman surat Menlu kepada Menlu Arab Saudi serta pengiriman Surat Pribadi Presiden RI kepada Raja Arab Saudi yang dilakukan sebanyak dua kali.

“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha.

Termasuk komunikasi kepada pihak keluarga AA dan NH. Kemlu menyampaikan informasi eksekusi secara langsung kepada pihak keluarga dan memfasilitasi komunikasi. Pasca eksekusi, Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI di Jeddah melakukan pendampingan ketika proses pemakaman jenazah kedua WNI.

“Hukum setempat mengharuskan jenazah segera dimakamkan di Arab Saudi,” terangnya. (*)

Komentar

Tulis Komentar