Darurat Sipil: Corona, Pemberontakan GAM hingga Konflik Ambon?

Other

by Eka Setiawan

Awal pekan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mewacanakan penerapan kondisi darurat sipil jika berbagai regulasi kerepotan mengatasi pandemi virus corona di Indonesia. Saat ini Presiden Jokowi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Payung hukum untuk penerapan kondisi itu ada di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara nomor 160 Tahun 1957) dan Menetapkan Keadaan Bahaya.

Intinya, pada Perppu yang lahir sesaat setelah Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden punya hak menetapkan keadaan darurat.

Pada Perppu 23/1959 itu dijelaskan yang disebut keadaan dalam kondisi bahaya dan bisa menjadikan negara darurat (darurat sipil, darurat militer, darurat perang) adalah jika muncul: Pemberontakan, Kerusuhan-Kerusuhan, Bencana Alam, Perang dan Dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.

Dilansir dari berbagai sumber; sejarah tata negara Indonesia mencatat,  kondisi darurat seperti ini sebelumnya pernah diterapkan. Namun, belum ada satupun yang penetapannya disebabkan karena wabah penyakit macam corona ini.

Adalah; Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Sukarnoputri yang menerapkan status darurat sipil di Aceh, menggantikan status darurat militer yang telah diterapkan sebelumnya.

Perubahan status itu diumumkan Presiden Megawati di Istana Negara pada Selasa 18 Mei 2004, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 43 Tahun 2004. Kondisi-kondisi ini diterapkan seiring konflik dan pemberontakan oleh kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di bumi Serambi Mekah.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ketika itu berkuasa menggantikan Megawati kemudian memperpanjang masa darurat sipil itu. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 2 Tahun 2004 tetang Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Sebelumnya, status darurat sipil itu juga sempat diterapkan oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ketika pecah konflik etnis politis bernuansa agama di Maluku, khususnya Ambon dan Halmahera.

Konflik pecah sesaat Presiden Soeharto lengser, berbagai huru-hara tahun 1998, krisis ekonomi dan menyebabkan ketidakstabilan politik dan ekonomi Indonesia. konflik itu berkepanjangan berujung tindak kekerasan antarwarga.

Darurat Sipil di Maluku dan Maluku Utara, merujuk Kepres nomor 88 Tahun 2000 ini berjalan sekira 3 tahun.  Megawati sendiri, pada 15 September 2003 mencabut status darurat sipil melalui Kepres nomor 71 Tahun 2003. Pencabutan status darurat sipil ini diambil melihat kondisi di sana yang mulai stabil.

 

Komentar

Tulis Komentar