Natal, 423 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus

Other

by Eka Setiawan

Sebanyak 423 narapidana di Jawa Tengah mendapat Remisi Khusus (RK) berkaitan Hari Natal 2019. Dari total itu, negara menghemat Rp251.085.000. Jumlah itu terhitung dari remisi mulai dari 15 hingga 60 hari dengan hitungan uang makan narapidana Rp19.000 per hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar, menyebut penghematan anggaran bahan makanan (bama) itu warga binaan pemasyarakatan (WBP) berkaitan dengan pengurangan masa pidana.

“Ada 422 orang menerima RK I (Remisi Khusus I – tidak langsung bebas) dan 1 orang menerima RK II (langsung bebas),” kata Marasidin via siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Selasa (24/12/2019) pagi.

Rincian penerima RK I, ada 77 orang menerima keringanan hukuman 15 hari, 256 orang menerima 60 hari alias 6 bulan, 65 orang menerima 1 bulan 15 hari dan 24 orang menerima keringanan hukuman 2 bulan alias 60 hari.

Untuk penerima RK II adalah seorang WBP alias narapidana penghuni Lapas Klaten. Dia menerima keringanan hukuman sebanyak 15 hari. Sisa hukumannya kurang dari 15 hari, sehingga ketika mendapat RK II dia langsung bebas.

Untuk penggolongan pidananya, dari 423 narapidana yang menerima remisi itu terinci 222 orang kasus pidana umum, 200 orang kasus narkotika dan 1 orang lagi kasus money laundering.

Berdasar tempat penahanan mereka, terbanyak dari Lapas Klas I Semarang yakni 62 orang, kemudian terbanyak kedua dari Rutan Klas I Surakarta sebanyak 40 orang dan terbanyak ketiga dari Lapas Perempuan Klas IIA Semarang sebanyak 31 orang.

Sisanya tersebar di Lapas/Rutan lain di Jawa Tengah terkecuali di Lapas Klas I Batu Nusakambangan, Lapas Klas IIA Karanganyar Nusakambangan, Lapas Klas II Pasir Putih Nusakambangan, Lapas Pemuda Klas II Plantungan Kendal, LPKA Klas I Kutoarjo, Rutan Klas IIA Pekalongan, Rutan Klas IIB Pemalang, Rutan Klas IIB Purbalingga dan Rutan Klas IIB Rembang. Total Lapas/Rutan di Jawa Tengah ada 45 UPT (Unit Pelaksana Teknis).

“Jumlah penghuni Lapas dan Rutan se Jawa Tengah per 23 Desember 2019 adalah 14.150 orang, terinci 2.978 tahanan dan 11.172 berstatus narapidana. Sementara kapasitasnya (Lapas-Rutan di Jawa Tengah) 8.893 orang,” lanjut Marasidin dalam rilisnya.

Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang pemeluk Nasrani. Pemberian remisi khusus ini tentunya sesuai dasar hukum yakni; Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yakni Pasal 14 ayat (1) Narapidana berhak mendapatkan masa pidana (remisi), Keputuran Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sementara syarat pemberian remisi bagi narapidana berdasarkan Peraturan Menkumham, terinci; berkelakukan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan untuk anak tiga bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan 3 bulan untuk anak.

Sementara napi pidana khusus yakni korupsi, terorisme, narkotika, precursor narkotika, psikotropika (pidana minimal 5 tahun), kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi dibagi dalam dua kategori. Yakni;

PP nomor 28 Tahun 2006 diberlakukan kepada napi yang telah divonis dan iknracht sebelum tanggal 12 November 2012 dan diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakukan baik dan telah jalani sepertiga masa pidana.

PP 99/2012 diberlakukan kepada napi yang telah divonis dan inkracht setelah tanggal 12 November 2012 dan diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakukan baik, telah jalani 6 bulan masa pidana.

Pada Pasal 34 A juga disebutkan Pemberian Remisi bagi napi khusus itu juga harus penuhi syarat; bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk bantu bongkar pidana yang dilakukannya, telah bayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan untuk napi kasus korupsi.

Untuk napi terorisme jika diberikan remisi maka harus sudah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT) serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan terorisme bagi WNA.

Remisi tidak diberikan kepada napi yang sedang jalani Cuti Menjelang Bebas, sedang jalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda, sedang jalani hukuman disiplin (register F) dan pidana seumur hidup atau mati.

“Remisi adalah salah satu hak narapidana atas segala pencapaian positif selama menjalani pidana,” tutup Marasidin.

FOTO RUANGOBROL.ID/EKA SETIAWAN

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar.

 

Komentar

Tulis Komentar