Laksanakan Crash Program, 23 Napi Lapas Semarang Langsung Bebas

Other

by Eka Setiawan

Sebanyak 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas I Semarang alias Lapas Kedungpane langsung bebas bersyarat, Senin (23/12/2019). Mereka langsung bebas setelah pihak lapas melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham berupa crash program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas serta Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana.

“Ini tahap pertama,” ungkap Kalapas Klas I Semarang Dadi Mulyadi melalui siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Senin sore.

Dadi mengucapkan selamat bagi mereka yang langsung bebas sebab langsung bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Dadi berpesan agar para WBP bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya, serta menjadikan momentum Crash Program ini sebagai momentum untuk membuka lembaran baru.

“Kami juga mengingatkan agar kalian (para WBP) bisa bertanggung jawab, mengingat ini adalah bebas bersyarat, jadi tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana ini dipantau langsung Kalapas Semarang, serta dikomandoi oleh Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang, Akhmad Herriansyah dan direalisasikan oleh seluruh jajaran Bimbingan Kemasyarakatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Ari Tris Ochtia Sari serta melalui operator integrasi online Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fajar Sodiq.

Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Didik dan Narapidana.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menyoroti kondisi overcrowding di sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia. Di mana terjadi kelebihan muatan hingga 105% dari kapasitas total UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang hanya berkapasitas 130.445 orang, berdasarkan data SDP.

Kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan Pemasyarakatan.

Menanggapi hal ini, Dadi Mulyadi mengatakan bahwa Lapas Semarang menyambut baik akan program ini. Lebih lanjut, beliau juga mengatakan untuk terus berkomitmen penuh untuk mendukung segala upaya untuk memecahkan permasalahan overcrowding yang kian marak.

"Program Crash Program ini sangat baik guna menanggulangi kelebihan muatan di Lapas Rutan seluruh Indonesia. Kami siap mendukung penuh segala upaya guna mengatasi permasalahan tersebut. Ini juga menjadi pertimbangan kami, mengingat saat ini Lapas Semarang juga mengalami hal serupa, dengan kapasitas yang hanya 668 orang, namun diisi lebih dari 1900 orang," kata Dadi.

Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana ini adalah percepatan bagi para narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99) yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, namun tidak bisa melakukan program integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat dikarenakan pihak keluarga tidak dapat menjadi penjamin.

Dengan adanya Crash Program ini, maka ditunjuklah para Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin untuk narapidana tersebut.

Di Lapas Semarang, program ini telah dilaksanakan dengan baik. Berkat Crash Program, program integrasi dapat lebih dioptimalisasikan. Ini merupakan berkat kerja keras dan hasil kerjasama yang berkesinambungan dari berbagai pihak.

Pembebasan ini akan masih akan berlangsung sampai dengan akhir tahun menunggu Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

 

FOTO DOK. LAPAS KLAS I SEMARANG

Komentar

Tulis Komentar