Bom Racun Cirebon, Bukan Bom Kimia Pertama di Indonesia

Other

by Rizka Nurul

Sekelompok orang ditangkap di Bandung dan Cirebon pada selasa lalu (15/10). Penangkapan ini cukup menghebohkan karena pasalnya mereka berencana membuat bom racun. Bom ini memiliki daya ledak cukup tinggi dengan dilengkapi racun abrin.

Racun Abrin adalah racun yang terbuat dari ekstrak biji jarak. Nampak berwarna merah dan menggoda namun sangat mematikan. Bahkan menurut artikel di mongabay, racun ini termasuk 10 racun paling mematikan di dunia. Racun ini akan menyebabkan demam, mual, mengeluarkan busa, disfungsi gula darah dan juga kejang-kejang. Lalu, menyerang ginjal, kandung kemih, pendarahan retina, dan luka dalam yang menyebar.

Dari 4 orang yang ditangkap yaitu SA dan LT ditangkap di Cikalahang, Cirebon. Sedangkan DP dan MA ditangkap di Bandung. Rencananya, LT akan menjadi pelaku bom bunuh diri. Sasarannya adalah tempat ibadah dan kantor kepolisian.

Sebelumnya, pada tahun 2017 juga pernah terjadi penangkapan perencanaan bom kimia. Setidaknya 5 orang ditangkap di Bandung yaitu Young Farmer, Sulton, Ridwan, Adilatur Rahman dan seorang perempuan yang sedang hamil bernama Anggi Indah Kusuma. Menurut pengakuan salah satu tersangka kepada tim ruangobrol, mereka menargetkan Mako Brimob dan Pindad. Sedangkan dalam dakwaan tertulis targetnya adalah Mako Brimob, Pindad dan Istana.

Bom tersebut mengandung jenis Thorium 232 (Th-232) menjadi Uranium 233 (U-233) yang dapat mematikan. Menurut panduan yang mereka dapatkan, pelaku-pelaku ini akan menggabungkan Uranium (U-233) dengan Triacetone Triperoxide (TATP) buatan sendiri, yang diduga mampu menciptakan 'Bom Nuklir'.

Bom kimia lebih memberikan dampak luas. Bisa jadi tidak ada luka tubuh namun mematikan perlahan. Aksi terorisme menggunakan bom kimia perlu menjadi perhatian karena dampak radiasinya bisa panjang.

UU tentang Terorisme No. 5 tahun 2018 pada pasal 10 A ayat 1 mengatur penggunaan senjata kimia akan dipidana minimal 3 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup bahkan hukuman mati. Terorisme yang dilarang oleh negara manapun sudah cukup berat menjerat para pelaku. Apalagi penggunaan senjata kimia seperti bom racun, bertentangan dengan hukum humaniter internasional.

Komentar

Tulis Komentar