Mestinya Kita Bangga Punya Undang-Undang Sendiri

Other

by Eka Setiawan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi. Tenang saja, itu bukan berita baru, tetapi ya dari awal mulai dibahas sampai sekarang (dan belum jadi disahkan) aksi protes tetap saja terjadi.

Padahal, sebagaimana dikatakan John Richard selaku Ketua Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah dalam diskusi bertajuk “Polemik RKUHP” di Wisma Perdamaian Semarang, Jumat (4/10/2019), kita sebagai bangsa meskinya bangga punya undang-undang sendiri.

“Kalau kita di luar negeri, ditanya, negaramu sudah punya undang-undang sendiri? Pasti bangga (kalau sudah punya),” kata John yang juga Koordinator Advokat Jateng Bersatu (AJB) itu.

John menyebut RKUHP sudah sejak sekitar 55 tahun lalu disusun. Sudah melewati pergantian belasan menteri kehakiman, belasan guru besar juga sudah meninggal (penyusunnya), tapi hingga sekarang belum juga rampung (disahkan).

“Bangsa ini terlalu banyak kepentingan, demoralisasi manusianya luar biasa,” sambung John.

Dia juga menyayangkan adanya sejumlah aksi penolakan beberapa waktu terakhir ini. Apalagi sampai terjadi aksi anarkistis, menimbulkan korban jiwa. Artinya menimbulkan kerugian bagi bangsa Indonesia sendiri.

Dia menyebutkan, jika ada yang dirasa kurang tepat, tidak sesuai dengan undang-undang ini, bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk saat ini, KUHP yang berlaku di Indonesia merupakan warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Berasal dari Wetboek van Strafrecht diresmikan tahun 1915 dan diundangkan tiga tahun setelah itu lewat Staatsblad alias Lembaran Negara nomor 732. Artinya, KUHP yang kita pakai sekarang ini umurnya sudah lebih dari 1 abad, tepatnya 104 tahun.

Pada kegiatan yang sama, advokat Broto Hastono, mengatakan pasal demi pasal di RKUHP itu tentu perlu dicermati betul.

“Hukum harus dipisahkan dari kepentingan politik. Saya sangat apresiasi kalau RKUHP disahkan,” kata dia.

 

sumber ilustrasi: Pixabay.com

Komentar

Tulis Komentar