Buron Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, Mantan Napiter Ibadurrahman Ditangkap di Solo

News

by Eka Setiawan Editor by Arif Budi Setyawan

SEMARANG – Petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah kembali menangkap seorang mantan narapidana terorisme (napiter) yang menjadi tersangka kedua dalam kasus pembakaran Warung Mi Babi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (12/9/2026).

Tersangka berinisial I ditangkap di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026) siang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, I diketahui bernama Ibadurrahman (26), mantan napiter yang pernah terlibat dalam kasus penyerangan di Pasar Kliwon, Solo, pada 2015.

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, I sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap di wilayah Solo tanpa perlawanan.

“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026) siang.

Indra membenarkan bahwa tersangka merupakan mantan napiter yang pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.

Ibadurrahman (paling kanan) DPO perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo yang telah ditangkap.[IST]

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ibad diduga berperan mengajak sejumlah rekannya, termasuk Sutrisno, untuk melakukan perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi tersebut.

“Peran yang bersangkutan terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami kedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Sutrisno (33) lebih dahulu ditangkap di Sukoharjo pada Senin (19/10/2026) malam. Saat hendak diamankan, Sutrisno sempat melukai dua personel Brimob Polda Jateng menggunakan senjata tajam.

Sutrisno juga merupakan mantan napiter yang pernah tersangkut kasus Bom Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016. Dalam kasus tersebut, ia divonis lima tahun penjara.

Saat ini, Ibad dan Sutrisno ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jateng. Selama menjalani pemeriksaan, keduanya didampingi penasihat hukum yang mereka tunjuk sendiri.

Polemik Penggerebekan “Ponpes”

Sebelum penangkapan Ibad, upaya polisi memburunya sempat memicu polemik. Salah satunya terkait penggerebekan di “Ponpes” Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan yang tidak membuahkan hasil tersebut, sejumlah santriwati mengaku merasa terintimidasi oleh tindakan petugas. Kedatangan aparat dengan membawa senjata dan tindakan mendobrak pintu disebut menimbulkan trauma bagi mereka.

Insiden itu kemudian berbuntut panjang. Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Jateng melakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut. Kapolres Sukoharjo saat itu, AKBP Andhika Dharma Sena, akhirnya dicopot dari jabatannya bersama tiga perwira reserse kriminal lainnya.

Sena diketahui baru 28 hari menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo. Sebelum penugasan tersebut, ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Polemik juga muncul setelah Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyampaikan kepada wartawan bahwa Hamalatul Quran belum memiliki izin operasional. Karena itu, lembaga tersebut belum dapat diklasifikasikan secara resmi sebagai pondok pesantren.

Penggerebekan di lokasi tersebut dilakukan karena polisi menduga kuat Ibad berada di sana. Dugaan itu berkaitan dengan posisi Ibad yang disebut sebagai “pimpinan” di lembaga tersebut. Selain itu, istrinya juga diketahui berada di lokasi dan beraktivitas sebagai ustazah di sana.(eka setiawan)



Foto utama:

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Sabtu (7/11/2026).[Dok. Polda Jateng]

Komentar

Tulis Komentar