Ikrar Setia NKRI Eks Jamaah Islamiyah Bukan Restorative Justice

Other

by Arif Budi Setyawan

Beberapa hari terakhir ini saya terobsesi banget untuk mencoba menyambungkan ikrar setia NKRI yang dilakukan para eks anggota Jamaah Islamiyah dengan konsep restorative justice. Sebagai orang awam yang hanya bermodal rasa penasaran, tentu saya tidak bisa menyimpulkan berdasarkan bacaan yang didapat. Harus dikonsultasikan dengan pakar atau praktisi hukum.

BACA JUGA ARTIKEL INI: Mengenal Restorative Justice, Alternatif Lain Dalam Penegakan Hukum

Kemarin akhirnya saya berkesempatan berdiskusi dengan rekan-rekan di lingkungan Polres Tuban, membahas soal apakah upaya ikrar setia NKRI yang dilakukan oleh para eks JI di Lampung itu termasuk upaya restorative justice?

Setelah mendengarkan penjelasan saya soal kronologi bagaimana pelepasan baiat dan ikrar setia NKRI terjadi, serta pemahaman saya soal konsep restorative justice, salah satu anggota Polres Tuban yang tidak mau disebutkan namanya menanggapi berdasarkan pemahaman dan pengalamannya.

Penjelasannya dimulai dari sejak kapan praktik restorative justice menjadi tren di kalangan penegak hukum. Praktik restorative justice sejatinya sudah ada sejak dulu meskipun relatif jarang terjadi. Namun sejak Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, restorative justice kemudian lebih digalakkan. Terutama untuk tindak pidana ringan-sedang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait.

Syarat utama restorative justice adalah kasusnya sudah masuk dalam ranah penegakan hukum di tingkat kepolisian atau di tingkat kejaksaan. Artinya objek restorative justice harus sudah berstatus tersangka atau terdakwa.

Untuk menjelaskan hal ini, ia memberikan contoh berikut.

Ada kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban. Lalu berdasarkan petunjuk di lapangan polisi berhasil menangkap pelakunya dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan didapat cukup bukti untuk menjadikan pelaku sebagai tersangka. Pada tahap ini kemudian korban dipertemukan dengan pelaku dan ditanya apakah akan tetap melanjutkan proses hukum atau memaafkan pelaku dengan pertimbangan tertentu. Misal karena barangnya sudah ditemukan dalam keadaan utuh atau atas dasar alasan kemanusiaan, korban kemudian mencabut laporannya. Di sinilah terjadi restorative justice di tingkat kepolisian.

Namun bila korban tetap memilih melanjutkan proses hukum pada tersangka maka kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan. Di tingkat jaksa, jaksa pun masih berkesempatan untuk melakukan upaya restorative justice. Sehingga ketika korban berubah pikiran untuk memaafkan terdakwa, maka prosesnya akan dihentikan di kejaksaan, tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Nah, terkait pelepasan baiat dan ikrar NKRI para eks JI, pertanyaan dasarnya adalah: apakah mereka ini sudah masuk proses hukum terlebih dahulu baru lepas baiat dan ikrar setia NKRI? Atau dilakukan secara sukarela sebelum terlibat proses hukum?

Kesimpulannya, ketika proses pelepasan baiat dan ikrar setia NKRI itu dilakukan sukarela sebelum yang bersangkutan terlibat dalam proses hukum, maka hal itu bukan termasuk restorative justice, melainkan masuk dalam upaya pencegahan yang dilakukan melalui prosedur dan standar intelijen keamanan Polri. Yang dalam hal ini pelaksanaannya adalah Direktorat Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88.

Adapun publikasi kegiatan pelepasan baiat dan ikrar setia NKRI itu merupakan output yang dianggap perlu diketahui oleh publik. Sehingga di kemudian hari masyarakat mengetahui bahwa ada upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polri terkait ancaman terorisme di sebuah wilayah.

Setelah mendapat penjelasan dari salah satu anggota Polres Tuban itu, bagi saya sudah cukup jelas jawaban dari kegalauan saya beberapa hari terakhir ini. Yaitu, bahwa pelepasan baiat dan ikrar setia NKRI yang dilakukan oleh para eks anggota JI tidak termasuk praktik restorative justice. (*)

Komentar

Tulis Komentar