Mengawasi Tanpa Menstigma: Menutup Celah Pesantren Tak Berizin

Analisa

by Munir Kartono Editor by Arif Budi Setyawan

Pada 30 Oktober 2026, tiga hari setelah polisi menggeledah dua lokasi dalam pengembangan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah (Kompas.com, 2026), Kementerian Agama menerbitkan dua surat. Kantor Kemenag Sukoharjo menerangkan bahwa Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Mojolaban, di bawah Yayasan Dakwah dan Sosial Al Mukmin, belum memiliki Tanda Keberadaan Pesantren atau Nomor Statistik Pondok Pesantren. Kantor Kemenag Karanganyar juga menyatakan bahwa Rumah Qur’an Gratis Karanganyar, yang juga dikenal dengan nama Hamalatul Qur’an, di Dusun Tegalsari, Desa Trengguli, Jenawi, tidak memiliki izin operasional pondok pesantren (IJOP), belum mengajukannya sejak 2024, dan bukan binaan Kemenag.

Tulisan ini tidak menuduh kedua lembaga itu terkait pembakaran apalagi jaringan teror. Yang terdokumentasi sejauh ini hanyalah status registrasinya, dan para santriwati serta ustazah yang diperiksa berstatus saksi. Namun kasus ini mengingatkan pada pertanyaan pencegahan yang jarang dibahas, apa risikonya ketika lembaga yang mendidik anak-anak beroperasi di luar catatan negara? Tesis saya, pesantren yang tidak berizin lebih rentan terhadap radikalisme, sehingga penegakan aturan perizinan pesantren perlu diperkuat.

Tiga Jalur Kerentanan, Satu Pintu Pengawasan

Rentan di sini berarti terbuka peluang struktural, bukan pasti terjadi. Jalur pertama adalah paparan. Tanpa pendataan pengajar dan kurikulum, tidak ada saringan tentang siapa yang mengajar dan apa yang diajarkan. Moghaddam (2005) menggambarkan radikalisasi sebagai tangga yang menyempit: di lantai atas, pilihan berkurang, dunia terbelah menjadi kita dan mereka, dan suara dari luar tak lagi terdengar. Lingkungan tertutup yang tak dikunjungi siapa pun mempercepat penyempitan itu.

Jalur kedua adalah penyebaran. Lembaga tanpa pengawasan dapat dipakai jaringan sebagai wadah kaderisasi. BNPT pada 2022 merilis 198 pesantren yang pernah beririsan dengan jaringan teror, meski cara penyebutannya kemudian dikoreksi karena angka itu merupakan rangkuman proses hukum selama dua dekade (Warta Ekonomi, 2022). Data itu menunjukkan sejarah irisan, bukan ancaman hari ini, tetapi cukup untuk menegaskan bahwa irisan semacam itu bukan khayalan.

Jalur ketiga adalah pendanaan. Densus 88 mengungkap bahwa Jamaah Islamiyah menghimpun dana lewat lembaga amal seperti LAZ BM ABA dan Syam Organizer (Republika, 2021). Wadah hukum yang tak diawasi menjadi saluran uang yang tak terlihat, dan lembaga yang tak tercatat sulit ditelusuri asal-usul dananya.

Kerentanan itu lebih serius karena yang tinggal di dalamnya adalah anak-anak. Santri yang belajar di lembaga tak tercatat tidak memiliki mekanisme pengaduan yang diketahui negara, baik terhadap indoktrinasi maupun terhadap kekerasan dan perundungan. Persoalan perizinan, dengan demikian, juga persoalan perlindungan anak, dan alasan itu berlaku bagi semua pesantren tanpa menuduh satu ideologi.

Izin adalah pintu pengawasan terhadap ketiga jalur itu. UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mewajibkan pendirian pesantren disertai komitmen pada nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dan Menteri memberikan izin terdaftar setelah syarat terpenuhi (UU No. 18/2019, Pasal 6; NU Online, 2020). Artinya, izin memuat komitmen tertulis, data pengelola, dan alamat tempat negara dapat membina. Tanpa izin, ketiganya tidak ada. Kemenag sendiri mengakui tidak semua pesantren memiliki izin; sekitar 36 ribu yang terdata terdaftar (detikNews, 2022).

Menutup Celah Tanpa Menstigma

Masalahnya, penegakan aturan itu masih lemah di titik yang paling penting. Pada polemik RUU Cipta Kerja 2020, Menteri Agama menjelaskan bahwa UU Pesantren tidak mengatur sanksi pidana pendirian pesantren; yang ada hanya pencabutan Surat Keterangan Terdaftar bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya (Bisnis.com, 2020).

Logikanya jelas, sanksi hanya bisa menggigit lembaga yang sudah berada di dalam sistem. Pesantren tak berizin berada di luar jangkauan sanksi sekaligus di luar jangkauan pembinaan. Kasus LAZ ABA menunjukkan nilai dari berada di dalam sistem, dimana Kemenag dapat membekukan atau mencabut izinnya (Kompas TV, 2021). Lembaga yang tak pernah terdaftar tidak punya izin yang bisa dicabut.

Karena itu langkah pencegahan perlu dirumuskan sebagai penguatan penegakan, bukan penggerebekan. Pertama, pendataan menyeluruh bersama pemerintah daerah dan organisasi pesantren untuk memetakan pesantren dan rumah Qur’an yang belum terdaftar. Kedua, penegakan bertahap: pendampingan administratif, tenggat yang jelas, lalu sanksi administratif yang proporsional bagi yang menolak, tanpa menjadikan pendidik agama sebagai pelaku pidana. Ketiga, insentif, agar mendaftar terasa menguntungkan. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren membuka dukungan pendanaan negara, dan status terdaftar dapat dirancang menjadi pintu menuju dukungan itu. Keempat, transparansi pendanaan, dimana yayasan pengelola dan penggalangan donasi atas nama pesantren perlu dapat dicek asal-usulnya, dengan melibatkan Kemenag dan PPATK. Kelima, pengawasan berbasis risiko lintas lembaga, yang bergerak karena indikator spesifik seperti pengajar yang tak dikenal, donasi tak tercatat, atau penolakan terhadap pembinaan, bukan karena label. Keenam, kanal pengaduan dan perlindungan anak, karena para santri berhak aman dari kekerasan dan indoktrinasi apa pun.

Pelaksanaannya membutuhkan pembagian peran. Kemenag memegang pendaftaran dan pembinaan, pemerintah daerah memegang pendataan di tingkat desa dan kecamatan, organisasi pesantren dan ormas Islam membantu pendampingan karena lebih dipercaya oleh lembaga kecil, sementara aparat penegak hukum bekerja hanya ketika ada indikator pidana yang spesifik. Pembagian ini menjaga agar urusan administratif tidak berubah menjadi urusan penindakan, dan sebaliknya.

Keberatan paling serius perlu dijawab: kewajiban izin dapat menghimpit rumah Qur’an kecil di desa yang tidak punya yayasan, tenaga administrasi, atau pemahaman prosedur. Jika penegakan dimulai dari sanksi, yang tersingkir lebih dulu adalah yang paling lemah, sementara yang sengaja menghindari negara tetap tak tersentuh. Karena itu urutannya penting: pendampingan dulu, sanksi belakangan.

Penegakan ini juga harus berjalan dengan pagar yang jelas. Sejarah daftar BNPT memberi pelajaran: pada 2019, dari 12 sampai 16 nama versi BNPT, Kemenag hanya menemukan dua pesantren yang terindikasi radikal (CNN Indonesia, 2019), dan pada 2022 BNPT meminta maaf atas stigma yang timbul dari rilis daftarnya (Warta Ekonomi, 2022). Maka aturan izin harus berlaku sama bagi semua lembaga tanpa melihat aliran atau kelompok. Sasarannya transparansi, bukan keyakinan. Izin juga bukan jaminan: LAZ ABA pernah berizin tetapi dipakai untuk pendanaan. Karena itu izin harus disertai pengawasan berkelanjutan, bukan stempel sekali jadi.

Pesantren Hamalatul Quran dan Rumah Qur’an Gratis Karanganyar menjadi pintu masuk pembicaraan ini, bukan tertuduh di dalamnya. Pertanyaannya bukan siapa yang bersalah, melainkan bagaimana negara memastikan tidak ada lembaga pendidikan yang tumbuh di ruang gelap pengawasan. Menguatkan aturan izin berarti menyalakan lampu di ruang itu, bersama para pengelolanya, sebelum ada pihak yang memanfaatkan gelapnya.[]



*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi

Komentar

Tulis Komentar