Sinergi Densus 88 dengan Beberapa Stakeholder dalam Penanganan Terduga Teroris Lampung Tengah (2-habis)

Analisa

by Arif Budi Setyawan

Keberadaan para istri terduga teroris dan anak-anak di lokasi penangkapan yang diwarnai baku tembak meninggalkan banyak persoalan. Betapa pun tim penindakan berusaha melakukan upaya persuasif di lapangan dengan meminta keluar dan menyerah baik-baik, tapi karena disambut dengan rentetan tembakan, maka apa boleh buat. Harus dilakukan tindakan tegas terukur.

Persoalan yang ditinggalkan itu antara lain: trauma yang mendalam karena menyaksikan baku tembak dan penangkapan para suami/ayah mereka, persoalan proses kembali ke masyarakat, bagaimana melanjutkan sekolah anak-anak yang terpaksa putus selama ikut orang tua, dan masalah ekonomi keluarga setelah penangkapan para suami/ayah mereka.

Semua persoalan itu akan sangat berat bila harus ditangani oleh Densus 88 sendiri. Di sinilah kemudian diperlukan keterlibatan beberapa stakeholder lain yang memiliki kapasitas untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

Rehabilitasi Psikologis di RPTC Dinas Sosial Provinsi Lampung

Untuk merehabilitasi psikologis para istri dan anak-anak terduga teroris yang ditangkap, pihak Densus 88 awalnya akan mengirim mereka ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani atau Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) milik Kemensos di Jakarta. Namun karena para istri dan keluarganya keberatan bila dibawa ke Jakarta, maka akhirnya diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi di RPTC milik Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Pihak Dinas Sosial Provinsi Lampung sebelumnya sudah pernah duduk bareng bersama Densus 88 Satgaswil Lampung dalam sebuah FGD yang diadakan oleh KPP pada September 2022 yang lalu. Pada saat itu perwakilan dari Dinas Sosial menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah dilibatkan dalam penanganan masalah seputar terorisme, tapi memiliki fasilitas dan infrastruktur kelembagaan yang bisa digunakan untuk penanganan masalah terorisme yang berhubungan dengan masalah sosial.

Saat itu disebutkan beberapa fasilitas yang bisa dipakai, salah satunya adalah RPTC. Meskipun dengan kondisi yang seadanya dan akan menjadi yang pertama kalinya bila dipergunakan untuk penanganan terorisme, pihak Dinas Sosial saat itu menyatakan siap membantu Densus 88.

Sehingga ketika datang permintaan dari Densus 88 untuk membantu melakukan rehabilitasi psikologis bagi anak dan istri para terduga teroris yang ditangkap di tempat persembunyiannya itu, pihak Dinas Sosial langsung siap menerimanya.

Rehabilitasi psikologis anak dan istri para terduga teroris itu rencananya akan dilakukan selama minimal tiga bulan. Namun karena mereka tidak betah, dan setelah berdiskusi dengan pihak Dinas Sosial dan keluarga mereka, akhirnya setelah 1,5 bulan mereka dikembalikan ke keluarganya.

Jaminan Diterima di Sekolah Oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Persoalan selanjutnya adalah mendapatkan sekolah yang mau menerima anak-anak para terduga teroris yang selama hampir dua tahun tidak sekolah karena ikut tinggal di tempat persembunyian. Tentu tidak mudah untuk mendapatkannya, mengingat anak-anak itu selain cukup lama meninggalkan sekolah, juga menyandang status sosial sebagai anak terduga teroris. Pengalaman kami di lapangan, pernah dijumpai sekolah yang menolak menerima anak terpidana teroris.

Maka dalam hal ini Densus 88 Satgaswil Lampung melalui unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) meminta bantuan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar dapat membantu memberikan rekomendasi atau jaminan agar anak-anak para terduga teroris bisa diterima di sekolah yang diinginkan. Pihak Dinas Pendidikan kemudian menyatakan siap membantu.

Bantuan Beasiswa dan Santunan dari BAZNAS Provinsi Lampung

Setelah persoalan agar diterima di sekolah sudah mendapatkan komitmen dari Dinas Pendidikan, selanjutnya yang juga harus dicarikan solusi adalah soal pembiayaan sekolah anak-anak para terduga teroris itu. Terutama anak-anak dari terduga teroris yang meninggal dunia dalam operasi penangkapannya.

Idensos Densus 88 Satgaswil Lampung kemudian melakukan audiensi dengan BAZNAS Provinsi Lampung. Hasilnya, pihak BAZNAS siap membantu memberikan beasiswa pendidikan kepada anak-anak terduga teroris itu asalkan memenuhi syarat sesuai ketentuan BAZNAS. Bahkan keluarga yang ditinggalkan juga bisa mendapatkan bantuan dari BAZNAS bila memenuhi syarat.

Komentar

Tulis Komentar