Deretan Kasus Ekploitasi Buruh Migran Berujung Hilangnya Nyawa

News

by Abdul Mughis

Para perusahaan penyalur tenaga kerja secara ugal-ugalan mengeruk keuntungan uang dengan cara mengeksploitasi ABK.


Kasus hilangnya buruh migran, Ibnu Septiandi, warga Desa Mulyoharjo RT 04 RW 02, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, hanya salah satu contoh kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing dan tidak mendapatkan penanganan secara layak. Baik oleh perusahaan agensi maupun pemerintah.

Berdasarkan catatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tegal selama kurun waktu 2019-2021, tercatat 13 ABK meninggal di kapal asing. Ada yang meninggal akibat sakit di tengah laut dan dibiarkan tidak ada penanganan medis, ada yang meninggal akibat tindakan kekerasan, pembunuhan, hingga meninggal bunuh diri akibat depresi karena tidak bisa pulang ke kampung halaman.

Bahkan beberapa di antaranya, jenazah ABK itu dilarungkan ke tengah laut tanpa persetujuan keluarga. Tidak selesai di situ, permasalahan hak gaji, asuransi dalam negeri maupun asuransi luar negeri juga tidak diberikan sebagaimana mestinya.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Tegal, Zaenudin mengatakan, kondisi yang dialami para ABK kapal ikan ini menjadi permasalahan serius dan selama ini cenderung dibiarkan oleh pemerintah.

Para ABK ini dalam kondisi tertekan di atas kapal, bekerja berat tanpa aturan waktu,"


"Mereka tidak bisa berbuat banyak, ketika mendapatkan perlakuan tidak layak, minim air bersih, makan tidak layak, tidak ada fasilitas kesehatan, bertahun-tahun tidak bisa pulang. Mau pulang harus mengganti tiket dan gaji hangus. Mereka mengalami depresi berat,” ungkap Zaenudin, pada Mei 2022 lalu.

Zaenudin menyayangkan, sejauh ini penanganan kasus ABK ini sangat buruk. Di kasus Ibnu misalnya, pihak keluarga baru menerima laporan sebulan setelah kejadian. “Bahkan hingga sekarang tidak ada satupun perwakilan perusahaan yang mendatangi rumah keluarga korban,” katanya.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tegal selama kurun waktu 2019-2021, mencatat sebanyak 13 ABK meninggal di kapal asing. (ruangobrol.id)[/caption]

Fakta yang terjadi Ibnu ini hilang, tidak ada yang mengetahui apakah benar Ibnu telah meninggal, karena tidak ada saksi. Jika pun meninggal, tidak ada yang bisa memastikan Ibnu meninggal akibat bunuh diri.

“Bahkan kejadian ini oleh perusahaan dianggap sebagai kasus bunuh diri. Dinyatakan bunuh diri ini diduga untuk menghilangkan klaim atau tuntutan asuransi. Kalau kecelakaan kerja, perusahaan wajib membayar asuransi ke keluarga atau ahli waris yang nilainya berkisar Rp 150 juta,” katanya.

Kasus Tertinggi Berasal dari Jawa Tengah

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan, praktik perbudakan ABK perikanan di kapal asing ini hingga sekarang masih terus berlangsung dan dibiarkan oleh pemerintah. Para perusahaan penyalur tenaga kerja secara ugal-ugalan mengeruk keuntungan uang dengan cara mengeksploitasi ABK.

“Berbagai bentuk eksploitasi yang menimpa para pekerja asal Indonesia di kapal asing ini beragam. Mulai dari kerja tanpa aturan waktu, sakit karena makanan tidak layak, kemudian meninggal karena sakit tidak mendapatkan penanganan medis, gaji tidak dibayar, ada ABK yang meninggal karena kekerasan, bahkan banyak ABK meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut tanpa persetujuan keluarga,” bebernya.

Dikatakannya, para ABK ini diperkerjakan tidak sesuai dengan perjanjian. Misalnya, ABK dipindah dari kapal satu ke kapal berbeda di tengah laut. Para ABK menjadi korban kerja paksa ini tidak diberikan akses tekomunikasi, tidak ada akses layanan kesehatan, dan seterusnya.

Buruknya sistem tata kelola pekerja oleh perusahaan penyalur ABK inilah salah satu yang menyebabkan ABK depresi,” ujarnya.


Perusahaan penyalur ini tidak memberikan pelatihan bahasa kepada para ABK Indonesia, padahal di kapal tersebut mereka bekerja dengan ABK dari negara lain, seperti Cina, Taiwan, Fiji dan lain-lain.

“Sehingga ketika di atas kapal, para ABK ini terkendala bahasa hingga menyebabkan terjadi kekerasan sesama ABK. Ada juga yang tidak tahan dan depresi, lalu pilih lompat ke laut pakai pelampung untuk kabur, kemudian hilang di tengah laut. Tapi dilaporkan bunuh diri,” katanya.

Pemerintah mestinya harus melakukan pengawasan terhadap praktik perusahaan penyalur ABK kapal tersebut.

Ini yang tidak pernah terjadi selama ini. Praktik eksploitasi atau perbudakan ABK perikanan di atas kapal asing ini dibiarkan selama bertahun-tahun,” ujarnya.


Dia mendesak, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada para ABK kapal ikan tersebut. “Perusahaan harus memberikan asuransi bagi pekerja dan keluarganya, jaminan kesehatan dan pendidikan, termasuk pelatihan bahasa,” katanya.

Praktik perbudakan ABK di kapal asing itu kebanyakan terjadi di kapal berjenis Sea Base, yakni kapal yang berlayar di samudera lepas. “Kapal-kapal ini beroperasi di wilayah tujuh samudera, wilayah fasifik, utara, selatan, Colombia hingga di Antartika. Eksploitasi di kapal Sea Base ini yang berbahaya, karena sulit terpantau,” ujarnya.

BACA JUGA: Kesedihan Tersembunyi di Tengah Samudera Lepas

Berdasarkan analisis Greenpeace Southeast Asia (GPSEA) atas keluhan ABK migran Indonesia selama 13 bulan antara 2019–2020, menunjukkan indikator kerja paksa meningkat. Laporan ini mengungkap pola dan jenis kerja paksa masih terjadi di kapal penangkap ikan jarak jauh.

“Dalam identifikasi tersebut, beberapa elemen kerja paksa di antaranya adalah: pemotongan upah 87 persen, kondisi kerja dan kehidupan yang mengerikan 82 persen, penipuan 80 persen, dan penyalahgunaan kerentanan 67 persen,” terangnya.

Tercatat ada peningkatan tren kasus yang dilaporkan. Selama 8 bulan, yakni Desember 2018 – Juli 2019, meningkat dari 34 laporan menjadi 62 laporan. Pada 2021, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tercatat menerima 188 aduan kasus perbudakan ABK di kapal asing.

Tertinggi berasal dari Provinsi Jawa Tengah yakni 98 kasus, Jawa Barat 43 kasus, Sulawesi Utara 9 kasus, dan puluhan provinsi lain. Berdasarkan tingkat kabupaten, tertinggi Kabupaten Tegal 48, Brebes 20, Pemalang 18, Indramayu 10, Cirebon 10 dan 82 di kabupaten lainnya.

“Sedangkan bendera kapal yakni Cina 27 dan 161 berbendera lainnya. Sementara negara tujuan yakni Singapura 40, Korea Selatan 26, Micronesia 25, Fiji 18, Uruguay 16 dan 63 di negara lainnya,” sebutnya. (*)

Komentar

Tulis Komentar