Pelibatan Masyarakat Sipil dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Diformalkan di Pokja Tematis

News

by Akhmad Kusairi

Deputi Bidang Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andhika Chrisnayudhanto menegaskan jika Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) yang sudah disahkan pada tahun 2020 dalam bentuk Peraturan Presiden  mengamanatkan pelibatan masyarakat.

Menurut Andhika organisasi masyarakat sipil rencananya akan dilibatkan secara formal dan dimasukkan ke dalam Pokja Tematis di bawah koordinasi Sekretariat Bersama RAN PE.

“Nantinya OMS atau CSO akan diformalkan dan diundangkan dalam bentuk Peraturan BNPT. Perwakilan CSO ini nantinya akan berkoodinasi dengan Sekber,” kata Andhika Chrisnayudhanto menjelaskan dalam Kegiatan Sosialisasi dan Penyiapan Teknis Pokja Tematis Sekretariat Bersama RAN PE di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut dia menambahkan kehadiran CSO dalam Pokja Tematis dapat memberikan angin segar bagi implementasi RAN PE di Indonesia. Sehingga hadirnya forum itu diharapkan bisa menjadi sarana bagi CSO untuk lebih berkontribusi dalam penanggulangan terorisme.

"Indonesia dalam tahap proses pembuatan forum kemitraan, adanya kesetaraan antara pemerintah dengan Civil Society Organization merupakan tujuan dari pembuatan forum. RAN PE tidak dapat berjalan jika hanya mengukur capaian pemerintah," kata dia.

Selain itu Andhika juga berharap kehadiran CSO dalam Pokja Tematis ini bisa memberi kontribusi dalam penanggulangan masalah terorisme di Indonesia. Termasuk dengan mengoordinasikan masukan gagasan, saran dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAN PE. Selain itu Pelibatan CSO juga akan membantu pencapaian program-program yang sudah di Tiga Pilar RAN P.

“Implementasi program juga dipastikan akan mempertimbangkan unsur partisipasi yang terbuka dan demokratis sesuai HAM. Tentu akan dilaksanakan sesuai dengan prinsip apa yang telah tertuang di dalam Perpres No 7 Tahun 2021 yaitu Whole of Government and Whole of Society Approach," kata Andhika.

Karena itu Andhika atas nama BNPT menyampaikan terima kasih kepada para perwakilan CSO yang terus berkomitmen dan kolaborasi bersama pemerintah dalam rangka melaksanakan RAN PE. Selain itu BNTP juga juga mengapresiasi gerak cepat Aman Indonesia yang menggelar pertemuan CSO dan Pemerintah.

“Pertemuan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan CSO pada rapat bersama di bulan Mei 2022 lalu,” katanya

Selain itu BNPT berkomitmen dalam pelaksanaan RAN PE sesuai prinsip penghormatan dan penghargaan kepada Hak Asasi Manusia (HAM).  Sehingga implementasi dari RAN PE juga menghargai dari hak yang ada dan relevan di tengah masyarakat sosial.

Adapun prinsip-prinsip dimaksud adalah prinsip penegakkan HAM, supremasi hukum dan keadilan, pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak, keamanan dan keselamatan; tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk, serta kebhinekaan dan kearifan lokal.

Sekadar diketahui berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPT Nomor 129 tahun 2021 tentang sekretariat bersama RAN PE pada bagian kedua menyebutkan bahwa Sekretariat Bersama RAN PE terdiri atas: Ketua, Sekretaris merangkap sebagai Ketua Kelompok Kerja, Anggota, Ketua Kelompok Kerja Pencegahan (Pokja Pilar 1), Ketua Kelompok Kerja Penegakan Hukum, Perlindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional (Pokja Pilar 2), Ketua Kelompok Kerja Kemitraan dan Kerja Sama Internasional (Pokja Pilar 3), Ketua Kelompok Kerja Tematis.

Dari Keputusan Kepala BNPT tersebut di atas, maka ada sejumlah urgensi kehadiran Pokja Tematis di antaranya adalah; Pertama, menciptakan mekanisme formal keterlibatan masyarakat sipil dalam kerja koordinasi dengan pemerintah, yang dalam hal ini di bawah koordinasi BNPT.

"Kedua, sebagai mekanisme formal pelaporan kerja-kerja masyarakat sipil, yang mengambil peran aktif dalam implementasi ketiga pilar dalam RAN PE," katanya.

BACA JUGA: Mengurai Eksklusivisme Mencegah Ekstremisme

Ketiga, sebagai mekanisme mendorongkan join reporting mechanism kepada pemerintah terhadap implementasi RAN PE.

"Selain pemerintah, masyarakat sipil sangat aktif menjalankan sejumlah intervensi di sejumlah daerah, mulai dari pendampingan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang relevan dengan RAN PE, dan penguatan jaringan CSO dalam mendukung implementasi di daerah," terang dia. (*)

Komentar

Tulis Komentar