Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari ini, Senin (16/5/2022) memberikan berkah tersendiri bagi umat Buddha yang saat ini menjalani hukuman di penjara. Di Jawa Tengah, ada 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
“Besaran remisinya berbeda-beda, antara 15 hari hingga 2 bulan, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, melalui siaran pers humas setempat, Minggu malam.
Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, mereka semua itu mendapatkan Remisi Khusus I, artinya tidak ada yang langsung bebas. Sebab, hukuman mereka setelah dipotong remisi, masih ada sisa pidana yang harus dijalani.
Dari total 63 WBP yang mendapatkan remisi itu, terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Permisan, Nusakambangan, yakni 19 orang.
(baca juga: 6.699 Narapidana di Jateng Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri)
Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 13 Lapas/Rutan berhak mendapatkan remisi. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi UPT yang WBPnya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 19 orang. Sementara lainnya, tersebar di 13 Lapas ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) lainnya di Jawa Tengah. Total Lapas/Rutan di Jawa Tengah sendiri sebanyak 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sementara, bila dilihat dari kasusnya, mereka yang paling banyak menerima remisi adalah WBP kasus penyalahgunaan narkotika, yakni 56 orang. Sisanya, adalah kasus pidana umum.
“Remisi merupakan penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang dilakukan selama menjalani masa pidana, tujuannya bukan sekadar pengurangan masa pidana tapi juga menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik sekaligus salah satu tolak ukur keberhasilan Lapas atau Rutan dalam pembinaan,” lanjut Yuspahruddin.
Dia mengatakan, pemberian remisi ini tentunya sesuai dengan regulasi yang ada. Remisi Khusus Waisak ini juga berdampak pada pengurangan anggaran makan yang harus dikeluarkan negara kepada mereka, sebab hukumannya dipotong.
Kalkulasi finansialnya, negara berhemat anggaran Rp.51.015.000 dengan hitungan 1 WBP anggaran makan per harinya Rp.19.000.
Pada bagian lain, di Lapas Kelas I Semarang sendiri ada 3 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak ini. Remisi diserahkan secara simbolis hari ini, di lapas setempat.
Masing-masing; 1 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.
“Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji.

Dia menjelaskan, salah satu syaratnya adalah berkelakukan baik selama menjalani pidana. Ini dibuktikan dengan WBP tersebut tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi ini.
“Remisi juga merupakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” tutupnya.
FOTO: DOK. HUMAS KEMENKUMHAM JATENG
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin.