Siasat Pendanaan Jamaah Islamiyah: Legal dan Berorientasi Jangka Panjang

Analisa

by Arif Budi Setyawan

Pada saat Kepala BNPT melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR 25/1/2022 yang lalu, salah satu poin yang disampaikan dalam raker itu adalah mengungkap model baru pendanaan aksi terorisme. Yakni dengan "kotak amal" dan yayasan yang terafiliasi dengan jaringan terorisme.

Model pendanaan seperti ini terungkap sejak akhir tahun 2020 ketika Densus 88 menangkap para terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi dan Lampung. Dalam penangkapan itu terungkap adanya 20.000 lebih kotak amal yang disebarkan di berbagai wilayah untuk mendapatkan dana dari masyarakat.

Pengungkapan kasus ini mengubah persepsi mayoritas masyarakat yang selama ini menganggap pendanaan terorisme selalu bersumber dari lingkaran dalam para terduga teroris. Tidak menyangka bahwa ada penggalangan dana menggunakan "kotak amal" yang digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme.

Kejadian ini kemudian memunculkan kekhawatiran masyarakat bahwa mereka bisa saja tanpa sengaja memberikan donasi ke lembaga penggalangan dana (fundraising) yang terafiliasi pada kelompok teroris. Karena lembaga yang melakukan penggalangan dana itu resmi terdaftar sebagai yayasan sosial dan bahkan memiliki izin sebagai Badan Amil Zakat dari Kementerian Agama RI.

Di sisi lain, masyarakat juga kemudian berasumsi, jika benar ada kelompok teroris melakukan penggalangan dana melalui kotak amal yang menggunakan nama yayasan yang memiliki legalitas dan reputasi yang bagus, tentu gerakan mereka tidak main-main.

Banyak yang kemudian bertanya-tanya, kenapa sejak tahun 2009 tidak ada aksi teror di dalam negeri yang dikaitkan dengan kelompok Jamaah Islamiyah, padahal mereka punya sumber pendanaan yang cukup besar? Bagaimana cara kerja kelompok Jamaah Islamiyah sampai mereka bisa memiliki jaringan yang luas tersebar di seluruh Indonesia? Mengapa ada ustaz-ustaz moderat yang ikut ditangkap karena diduga menjadi bagian dari kelompok JI?

Untuk mengetahui mengapa kelompok JI mencari dana melalui kotak amal yang menggunakan yayasan legal, kita harus memahami terlebih dahulu metode perjuangan JI dan sistem kerja kelompok JI dalam mencapai cita-citanya.

Narasi Perjuangan Jamaah Islamiyah: Dakwah dan Jihad

Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sangat berbeda dengan kelompok-kelompok teror lainnya yang telah dibahas sebelumnya. JI memiliki sejarah panjang sebagai kelompok gerakan Islam fundamentalis underground yang menjadikan jihad sebagai salah satu jalan perjuangan mereka.

Sebagai sebuah gerakan mereka punya tujuan dan jalan perjuangan yang tidak berubah dari dulu hingga sekarang. Tujuan dari gerakan JI adalah Iqomatuddin (menegakkan syariat Islam) dengan jalan Dakwah dan Jihad. Semua strategi dan kebijakan JI dibuat untuk melaksanakan tiga hal tersebut, yaitu Iqomatuddin melalui dakwah dan Jihad.

Itulah mengapa kerja JI itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian dakwah dan bagian militer (jihad). Bagian dakwah adalah bagian yang terbuka, legal, dan bersentuhan langsung dengan umat Islam pada umumnya. Tujuannya untuk melakukan pengkaderan dan menarik simpati umat. Termasuk dalam kerja dakwah mereka adalah memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sedangkan kegiatan di bidang jihad adalah bagian sirri (yang dirahasiakan) yang bahkan mayoritas anggota –apalagi simpatisannya-- tidak mengetahuinya. Hanya anggota terpilih yang telah melewati proses seleksi yang mengetahui adanya kegiatan di bidang jihad ini.

Dalam persoalan jihad, JI menganut prinsip bahwa jihad harus dilakukan dengan dukungan umat Islam. Maka kebijakan resmi JI soal jihad ini adalah bahwa jihad hanya dilakukan ketika umat telah membutuhkan jihad dan harus atas ijin atau perintah dari amir (pemimpin) JI.

Perjuangan JI adalah perjuangan jangka panjang yang memerlukan kaderisasi, pengembangan organisasi, dan operasional organisasi yang cukup besar. Perjuangan jangka panjang itu tentu membutuhkan pendanaan jangka panjang pula.

Fungsi Yayasan-yayasan JI: Menggalang Dana untuk Program Meraih Simpati Umat

Pendanaan jangka panjang tidak mungkin menggunakan cara-cara perampokan atau pencurian harta musuh seperti pada kelompok lain yang menganggap Indonesia sebagai medan jihad (medan perang) dengan menjadikan pemerintah Indonesia sebagai pihak musuhnya.

Pendanaan jangka panjang haruslah legal, didukung oleh masyarakat, dan memiliki struktur organisasi yang rapi dan solid. Untuk keperluan ini JI kemudian membentuk beberapa yayasan penggalangan dana. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah Yayasan Abdurahman Bin Auf (ABA). Banyak anggota JI yang ditangkap karena keterkaitan dengan yayasaan ABA ini.

Berdasarkan kutipan dari salinan putusan salah satu pengurus yayasan ABA yang didapatkan tim peneliti kami, yayasan ABA sebagai lembaga pengumpul dana yang memiliki izin operasional sebagai badan amil zakat, cukup percaya diri menggunakan narasi pengumpulan dana berdasarkan 7 (tujuh) program yayasan ABA, yaitu :


1. Program dakwah; memiliki sub program tabligh akbar, dan penyebaran da’i ke berbagai wilayah nusantara

2. Program Pendidikan memiliki sub program beasiswa, santuan pendidikan, dan gerakan nasional orang tua asuh.

3. Program Kesehatan; memiliki sub program pengobatan gratis, pelayanan ambulance, dan Santunan Kesehatan.

4. Program santunan sosial; memiliki sub program santunan keluarga dhuafa, santunan keluarga janda, dan lain-lain.


5. Program solidaritas dunia Islam seperti Donasi Palestina, Rohingya, dan lain-lain.

6. Program Pemberdayaan Ekonomi Umat; memiliki sub program pelatihan wirausaha atau pendampingan usaha dan duplikasi usaha.

7. Program tanggap bencana; memilik sub program pemotogan hewan Qurban, tanggap darurat bencana, dan tim rescue yang terdapat di masing - masing cabang.

Tujuh program yayasan ABA itu sukses mendapatkan simpati dari masyarakat sehingga berhasil mendapatkan dana dalam jumlah besar. Berdasarkan keterangan kepolisian, selama periode 2014-2019 saja yayasaan ABA dari seluruh cabang berhasil mengumpulkan Rp 104 miliar. Dari jumlah tersebut hanya 1,2 miliar yang mengalir ke kas JI. Selebihnya digunakan sesuai program yayasan.

Artinya, sebenarnya hanya sebagian kecil saja dana yang terkumpul melalui yayasan yang digunakan untuk kepentingan internal JI. Tetapi di sisi lain, dari program itu JI juga bisa memperoleh simpati masyarakat yang menjadi sasaran program, di mana hal itu juga merupakan program jangka panjang JI. (*)

Gambar Ilustrasi. (foto mufid majnum from unsplash)

Komentar

Tulis Komentar