Kendala Validasi Data Foreign Terrorist Fighters di Suriah dan Irak

News

by Akhmad Kusairi

Berdasarkan validasi data yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dari total 1251 Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di Indonesia baru 529 WNI yang terverifikasi.

Menurut Kepala Bagian Analisis Intelijen BNPT Leebarty Taskarina hasil verifikasi itu didapat setelah BNPT melakukan triangulasi data dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai melalui barang yang dibawa oleh Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan data perlintasan di Ditjen Imigrasi.

“Dari total 1251 WNI yang berada di Suriah dan Irak yang tersebar di beberapa penjara dan kamp pengungsian setelah dilakukan validasi data diketahui 529 WNI yang terverifikasi,” kata Kandidat Doktor di Departemen Kriminologi Fisip Universitas Indonesia (UI) 2022 itu dalam dalam Forum Interaktif Virtual bertema “Perdamaian di Tangan Perempuan” dalam memperingati Hari Perempuan se-Dunia ini, pada Selasa, (29/3/2022).

Forum itu diselenggarakan berkat kerjasama antara BNPT, Departemen Kehakiman Amerika Serikat, USDOJ, ICITAP, WLDP dan Ruangobrol.id.

Lebih lanjut Leebarty menjelaskan langkah yang dilakukan dalam melakukan validasi. Pertama berdasarkan validasi perlintasan maka akan terlihat apakah nama-nama yang diidentifikasi diketahui perlintasannya ke luar negeri. Data yang dimiliki dicocokkan dengan data perlintasan sehingga diperoleh kepastian profil. Setelah diketahui profilnya maka lokasi keberadaan orang tersebut dicari dan dipastikan kembali.

“Setelah diketahui keberadaannya, kemudian ditentukan langkah kebijakan selanjutnya terkait WNI tersebut. Tentunya keputusan itu dibuat oleh Pemerintah Pusat, Presiden tentunya. Kemudian lahir keputusan siapa yang akan dipulangkan, apakah semuanya, perempuannya saja kah, atau anak-anak saja kah,” kata Leebarty

Leebarty menegaskan yang menjadi tugas BNPT adalah mau pulang atau tidak semuanya harus siap. Menurut Leebarty semua lembaga yang memiliki kaitan dengan FTF  harus siap.

“Semuanya yang terkait dengan stakeholder harus siap mau mereka dipulangkan atau tidak. Lembaga pembinanya, program deradikalisasi siap, yang melakukan intervensi siap, petugasnya siap, pembimbingnya siap dan lain sebagainya,” tegas Leebarty

Menurut Leebarty, sedikitnya data WNI FTF yang terverifikasi disebabkan beberapa kendala yang ditemukan di lapangan. Di antaranya data profil WNI yang ditemukan mengalami kerusakan. Data pembanding WNI yang ditemukan sedikit.

"Banyak juga ditemukan duplikasi data. Kemudian ejaan nama terduga WNI yang tidak lengkap. Misalnya nama Muhamad, ada yang ‘m’-nya satu dan dua itu kita cukup mengalami kesulitan," katanya.

Sekadar diketahui pada tahun 2021 lalu, Satuan Tugas Penanggulangan Foreign Terrorist Fighters (FTF) memulangkan 13 orang WNI dari berbagai negara. Rinciannya, tiga di antaranya sudah dipulangkan ke kampung halaman. Sedangkan sisanya masih menjalani proses deradikalisasi di Rumah Pelindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ancaman Keterlibatan Perempuan dalam Aksi Terorisme di Indonesia 

Terkait penangaan FTF selama tahun 2021, Satgas Penanggulangan FTF melakukan proses validasi bersama dengan Dirjen Imigrasi, Dirjen Bea Cukai, dan Densus 88 Antiteror Polri terhadap WNI yang berada di zona konflik Suriah. Sepanjang tahun 2021, Satgas Penanggulangan FTF telah melakukan validasi sebanyak 529 profil.

BACA JUGA: Muhajirin dan Mujahidin, Dua Motif WNI menjadi FTF di Suriah

Adapun rekapitulasi WNI terkait FTF yang terlibat konflik di mancanegara antara lain di Suriah dan Irak sebanyak 2127 orang, Filipina sebanyak 35 orang, dan Afghanistan sebanyak 23 orang. Sementara jumlah anak berusia di bawah 10 tahun yang masih berada di kamp-kamp pengusian berjumlah 82 orang. Kemudian kalau ikut anak-anak yang usianya lebih dari 10 tahun itu sekitar 300 anak-anak. (*)

Komentar

Tulis Komentar