Sebanyak 20 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus terkait Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Kamis 3 Maret 2022. Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana penganut Hindu.
“Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik Remisi Umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau Remisi Khusus yang diberikan pada peringatan Hari Besar Keagamaan,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, pada siaran persnya, Rabu.
Tujuan pemberian remisi, jelasnya, bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain itu, pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama jalani masa pidana.
Besaran remisi yang diberikan, sama seperi Remisi Khusus Keagamaan lainnya, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
Pada Remisi Khusus Nyepi tahun ini, terinci 1 bulan diberikan kepada 11 narapidana, 1 bulan 15 hari kepada 4 narapidana dan remisi 2 bulan bagi 5 orang narapidana.
Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya 6 Lapas dan Rutan yang narapidananya memenuhi syarat dan diberikan remisi, yakni Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas II A Sragen dan Lapas Kelas II B Brebes.
Bila dilihat dari tindak pidananya, ada 17 orang terpidana kasus narkotika yang mendapat remisinya, selebihnya 3 orang merupakan kasus pidana umum.
Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan narapidana juga akan berkurang. Untuk Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022, anggaran yang bisa dihemat sebesar Rp.15.390.000.
Sementara, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah per 1 Maret 202 ini ada 11.738 orang, terdiri 10.284 berstatus narapidana dan 2.041 berstatus tahanan. Kapasitas total hunian 46 UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah 11.912 orang.
Nyepi adalah hari suci umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian Dewa-Dewa yang berada di pusat samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka.