Klarifikasi BNPT Soal 198 Pesantren Terafiliasi Teroris

News

by Akhmad Kusairi

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyebutkan jika ada 198 pesantren terafiliasi dengan kelompok teroris. Sejumlah pesantren tersebut disebut terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan ISIS. Paparan BNPT tersebut menuai kontroversi sejumlah kalangan.

Dalam penjelasannya kepada Majelis Ulama Indonesia, Kepala BNPT Boy Rafli Amar menyampaikan permohonan maaf karena memang penyebutan nama pondok pesantren ini diyakini memang melukai perasaan dari pengelola pondok, umat Islam. Boy menegaskan penggunaan frasa "pondok pesantren" atau pun kata "terafiliasi" itu tidak dimaksudkan untuk menggeneralisir.  .

Menurut Boy data yang diperoleh BNPT tersebut merupakan data yang telah dikumpulkan sejak lama yaitu saat terjadinya Bom Bali tahun 2002 dan telah melalui proses penegakan hukum. Menurut mantan Kapolda Papua tersebut terhimpunnya data itu merupakan bagian dari upaya pencegahan yang diamanatkan Undang-Undang Penanggulangan Terorisme No 5 Tahun 2018.

"Saya selaku Kepala BNPT menyampaikan juga permohonan maaf karena memang penyebutan nama pondok pesantren ini diyakini memang melukai perasaan dari pengelola pondok, umat Islam yang tentunya bukan maksud daripada BNPT untuk itu. BNPT fokus pencegahan, menyusun kebijakan dan strategi, koordinasi dengan penegak hukum serta kerja sama internasional dalam upaya penanggulangan terorisme," kata Boy saat bertemu dengan Pimpinan MUI di Jakarta pada Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, Boy menjelaskan jika penyebutan pesantren tersebut tidak diartikan sebagai lembaga melainkan oknum atau pihak-pihak dari pondok disusupi kelompok terorisme. Menurut Boy saat ini kelompok terorisme bisa masuk ke semua lini yang dibuktikan ada data pegawai BUMN, Anggota TNI-Polri dan pelajar perguruan tinggi yang terpapar terorisme. Karena itu dia berharap dukungan dari MUI dalam penanggulangan terorisme.

"Jadi kami mengklarifikasi, meluruskan bahwa yang terkoneksi di sini adalah berkaitan dengan individu. Jadi bukan lembaga, bukan lembaga pondok pesantren secara keseluruhan yang disebutkan itu, tetapi adalah ada individu individu yang terhubung dengan pihak pihak yang terkena proses hukum terorisme. Teroris mengajarkan benci sesama bangsanya sendiri. Seluruh masyarakat Indonesia harus dilindungi dari ancaman radikalisme dan terorisme," pungkas Boy

Sementara itu Ketua MUI, K.H. Noor Achmad menyampaikan bahwa MUI dan BNPT punya pandangan yang sama, antiterorisme dan radikalisme. Hal ini menurutnya sudah dicontohkan MUI sejak tahun 2003. Karena itu menurutnya kerjasama BNPT dan MUI ke depan harus lebih baik lagi. Selain itu MUI berharap agar BNPT ke depan lebih berhati-hati dalam pemilihan diksi dalam penyampaian data terkait terorisme.

Secara terpisah Direktur Indonesia Muslim Crisis Center (IMCC) Robi Sugara menyapaikan penyebutan kata pesantren harus merujuk pada UU Pesantren No 18 tahun 2019 yang mana pesantren itu sudah mendapatkan izin operasional dari kementerian agama. Karena itu menurut Robi jumlah pesantren yang disebutkan oleh Kepala BNPT bukanlah pesantren yang disebutkan dalam UU Pesantren karena mereka tidak memiliki izin operasional dari Kemenag.

“Jumlah pesantren di Indonesia ada sekitar hampir 30 ribuan yang mana pernyataan kepala BNPT sangat merugikan pesantren yang lainnya,” kata Robi

Lebih lanjut Robi menambahkan untuk mendapatkan izin operasional pesantren dari Kemenag sesuai dengan UU Pesantren memerlukan pernyataan tertulis tentang sebuah komitmen kesetiaan pada NKRI dan Pancasila. Sehingga kelompok terorisme yang disebutkan oleh BNPT tidak mungkin melakukan komitmen tersebut.

“Atas dasar ini, IMCC meminta klarifikasi kepada Kepala BNPT terkait penyebutan kata pesantren tersebut supaya tidak merugikan pesantren yang sudah ada selama ini,” pungkas dosen UIN Jakarta itu.

Komentar

Tulis Komentar