Sebanyak 41 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Minggu (16/1/2021) tengah malam. Mereka kini menempati Lapas High Risk Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Pelaksanaan reditribusi narapidana ini dilakukan, salah satunya karena tingkat hunian di Lapas Semarang yang sudah over kapasitas. Pemindahan ke Lapas Karanganyar juga atas pertimbangan di sana tingkat keamanannya lebih tinggi.
Pemindahan napi ini dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba.
Sekira pukul 00.30 WIB, para napi itu dibawa dari Lapas Semarang menuju Nusakambangan menggunakan bus besar. Proses pemindahan itudilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kalapas Semarang, Supriyanto mengatakan bahwa redistribusi 41 narapidana ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di lapas.
“Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari napi dan tahanan. Dan hampir setiap hari Lapas Semarang menerima pengiriman tahanan dari aparat penegak hukum,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Minggu sore.
Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di lapas. Di Lapas Semarang, kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1 banding 100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.
“Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana bandar maupun pengedar,” tandasnya.