Sebanyak 409 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Natal 2021. Dari total itu, 5 di antaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II alias langsung bebas.
Data itu berdasarkan rilis media dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah.
Mereka yang mendapatkan RK I berjumlah 404 orang, terbanyak mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 220 orang.
Sementara untuk RK I bagi anak binaan sebanyak 8 orang. Tidak ada anak binaan yang mendapatkan RK II di Natal 2021 ini.
“Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbanyak yang memperoleh Remisi Natal 2021 adalah Lapas Kelas I Semarang sebanyak 82 orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin akhir pekan lalu.
Mereka yang mendapatkan remisi ini terdiri dari 104 orang kasus narkotika dan 305 pidana umum.
“Negara bisa berhemat anggaran Rp.260.205.000 dari pemberian remisi ini, dengan makan per hari Rp.19.000 per orang,” lanjutnya.
Per tanggal 22 Desember 2021 lalu, jumlah penghuni lapas dan rutan di Jawa Tengah sebanyak 13.851 orang, terinci 11.172 berstatus narapidana dan 2.679 orang berstatus tahanan. Kapasitas hunian total lapas dan rutan di Jawa Tengah 9.341 orang.