Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan jika Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan membuka kembali pintu bagi jamaah umroh asal Indonesia. Rencana pembukaan kembali tersebut menurut Retno setelah melalui pembahasan yang cukup lama, baik pada level Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan dan juga Menteri Agama, dan dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik.
Perihal dibukanya kembali jamaah Umroh tersebut disampaikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021. Menurut Retno Kedutaan Arab Saudi telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah umroh Indonesia.
“Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jamaah umroh Indonesia untuk melakukan ibadah umroh,” kata Retno dalam keterangan pers-nya di Jakarta pada Sabtu (9/10/2021) sebagaimana dikutip dari situs Kemenlu.go.id
Lebih lanjut Retno menjelaskan di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah. Selain itu Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
“Tentunya kabar baik ini akan kita tindaklanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya,” imbuh Retno
Selanjutnya kata Retno Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini. Retno mengaku dirinya telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin maupun dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa pertemuan saya terakhir dengan Menteri Luar Negeri Saudi Arabia terjadi di sela-sela pelaksanaan Sidang Majelis Umum PBB ke-76 di New York,” pungkas Retno
Sekadar diketahui Pemerintah Arab Saudi pada bulan Agustus lalu sudah memberikan izin jemaah umrah dari luar negaranya. Namun jamaah umroh harus mematuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Arab Saudi. Syaratnya adalah
Pertama, seluruh calon jemaah umrah asal Indonesia harus berusia di atas 18 tahun. Kedua, Agen perjalanan ibadan umrah yang digunakan harus yang sudah disahkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Ketiga, Penerbangan langsung untuk ibadah umrah boleh dilakukan dari seluruh negara kecuali sembilan negara yakni Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Keempat, Mengacu pada poin sebelumnya, calon jemaah umrah dari sembilan negara tersebut harus karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi Negara ketiga yang dijadikan sebagai tempat karantina harus tidak memiliki hambatan untuk masuk ke Arab Saudi
Kelima, Calon jemaah umrah harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson Mengacu pada poin sebelumnya, calon jemaah yang sudah vaksinasi lengkap menggunakan produk China harus melakukan vaksin booster satu dosis pakai salah satu vaksin yang telah disebutkan sebelumnya.