Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badiklat Hukum dan HAM) Jawa Tengah memiliki inovasi Sistem Informasi Pelatihan Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah (SILABA). Ini merupakan sebuah framework yang dibangun untuk memudahkan Satuan Kerja di wilayahnya dalam menyampaikan kebutuhan pelatihan bagi para pegawai.
SILABA diperkenalkan dalam sosialisasi virtual yang dibuka Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo Suwitno, dari ruang Pusparaja, Selasa (28/9).
“Untuk menentukan program pelatihan yang merupakan rangkaian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran, proses analisis kebutuhan pelatihan merupakan awalnya,” kata Kaswo melalui siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Rabu (29/9) pagi.
Kepala Seksi Program dan Evaluasi Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anita Dwi Fatmaningrum, kemudian memaparkan aplikasi SILABA. Dia menampilkan wujud aplikasi yang saat ini sudah adapat diakses.
Pengoperasian yang tidak lagi manual diharapkan semua menjadi lebih mudah dan lebih terkontrol, baik terkait informasi pelatihan mulai dari penyusunan program sampai dengan integrasi ke Badiklat Learning Center.
Pihak Badiklat Hukum dan HAM berharap, aplikasi SILABA ini dapat dijadikan sebuah sarana untuk terwujudnya tujuan organisasi dan pengembangan kompetensi SDM di lingkungan kerja mereka.
Sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan bahwa PNS memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN atas hak PNS pada ketentuan Pasal 203 ayat (4) Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran (JP) dalam satu tahun.