Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memfasilitasi mediasi kekayaan intelektual dugaan tindak pidana hak cipta lagu. Hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap pelangggaran sebuah karya atau produk.
Mediasi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal, Rabu 15 September 2021. Tim Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menindaklanjuti Laporan Pengaduan nomor: HKI.7.KP.08.01.01.12.LP Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021. Ini adalah laporan pelanggaran Hak Cipta Lagu Payung Hitam yang telah dicatatkan Ditjen Kekayaan Intelektual nomor 39210 tanggal 14 Agustus 1998.
Berdasar catatan resmi Ditjen KI Kemenkumham, lagu tersebut resmi terdaftar sebagai karya dari Puji Rahaesita selaku pemilik dan pemegang Hak Cipta.
Perkara itu muncul ketika lagu tersebut dinyanyikan, dicover dan diunggah di channel YouTube milik JayMultimedia tanpa izin dari pemilik dan pencipta resmi lagu Payung Hitam. Atas pelanggaran tersebut, termohon mendapatkan keuntungan serta menerima atau menikmati keuntungan dari YouTube.
Terlibat dalam mediasi ini, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Noprizal, Muh. Fandhi Fanani selaku mediator dan Sunarsih selaku staf penyelesaian sengketa.
Hadir sebagai saksi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng, Tri Junianto dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Tegal, Andriana Wing Kartika.
Mediasi ini merupakan pelaksanaan instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto yang mengharapkan adanya upaya mediasi dalam penyelesaian perkara tersebut. Menurut Kakanwil, mediasi merupakan penyelesaian paling baik dan bijaksana dalam sebuah penanganan sebuah perkara.
“Upaya pidana penegakan Kekayaan Intelektual dengan pemidanaan merupakan upaya terakhir. Langkah penyelesaian secara pidana tidak memberikan manfaat ekonomi kepada pemohon,” kata Yuspahruddin dalam siaran persnya, Kamis 16 September 2021.
Pada mediasi itu, perkara pelanggaran Hak Cipta lagu Payung Hitam terselesaikan dengan baik. Para pihak, baik pemohon maupun termohon sepakat untuk berdamai dengan kompensasi yang diberikan pihak JayMultimedia kepada Puji Rahaesita.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi. Diharapkan, dengan terselesaikannya perkara tersebut melalui proses mediasi, tidak akan timbul permasalahan di kemudian hari.