Sebanyak 13 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bebas penjara. Mereka yang bebas ini telah memenuhi syarat dalam program pemberian asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat.
Mereka dibebaskan dari penjara terbesar di Jawa Tengah ini pada Senin (23/8/2021). Pembebasan ini dilaksanakan pihak lapas setempat dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menkumham nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Mereka mendapatkan remisi atau masa pengurangan pidana sehingga masa perhitungan 2/3 masa pidananya jatuh pada tahun 2021,” ungkap Kalapas Kelas I Semarang Supriyanto dalam siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Senin.
Supriyanto menambahkan, mereka ini bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) serta tindak pidana lebih dari satu perkara.
Supriyanto yang juga menjabat Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyebut lapas adalah salah satu tempat rentan penularan Covid-19. Sehingga, pembebasan ini diharapkan jadi langkah tepat agar tidak ada penularan virus ini.
“Asimilasi itu diberikan agar narapidana bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, mereka tak boleh keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai,” lanjutnya.
Mereka yang menjalani asimilasi di rumah nantinya tetap mendapatkan pemantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (Binmas) Balai Pemasyarakatan (bapas) secara daring.
“Nantinya akan ada penambahan jumlah narapidana yang bebas Asimilasi. Namun, masih menunggu hasil putusan inkracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus terpenuhi,” lanjutnya.
Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus, seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Pelaksanaan asimilasi diserahterimakan kepada bapas melalui daring video call untuk mendapatkan pengawasan dan pembimbingan lanjutan.