Pemerintah secara resmi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan perpanjanjangan itu dibuat setelah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika yang terjadi di masyarakat.
Menurut Presiden Joko Widodo keputusan itu dibuat setelah melihat angka penurunan laju penambahan kasus, Bed Occupancy Rate (BOR) dan positivity rate seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Kendati demikian Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tetap mewanti-wanti agar masyarakat tetap hati-hati dengan tetap taat terhadap Protokol kesehatan. Terutama penyebaran Covid-19 varian delta.
“Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta Minggu (25/7/2021).
Namun lanjut Jokowi meskipun diperpanjang, PPKM level 4 ini banyak dilakukan pelonggaran dan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Di antaranya adalah pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore.
Pelonggaran selanjutnya adalah para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam.
Begitu juga bagi warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Bantuan Sosial akan Disalurkan
Lebih lanjut Jokowi menambahkan untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
Selain itu Mantan Wali Kota Solo tersebut juga meminta kepada para terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap [pasien] isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.
“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” tegas Jokowi.
Terakhir alumnius Fakultas Kehutanan UGM tersebut juga mengajak semua masyarakat agar selalu waspada terhadap kemungkinan menghadapi varian lain yang lebih menular. Oleh karena itu Jokowi memerintahkan agar testing dan tracing bisa ditingkatkan lebih tinggi dan respons treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.
“Penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan. Saya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk bersatu padu dan bahu membahu melawan Covid-19 ini,” ajak Jokowi
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat sejumlah program Perlindungan Sosial yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.
Pertama, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kedua, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah. Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.
Ketiga perpanjangan Bantuan Sosial Tunai untuk dua bulan (Mei-Juni) yang disalurkan di bulan Juli. Anggaran Bansos ini sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta orang.
Keempat, pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021. Ini akan dinikmati oleh 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp5,54 triliun.
Kelima Pemerintah melanjutkan diskon listrik selama tiga bulan (Oktober-Desember), besarnya Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Kemudian melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar.
Keenam Pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU). Bantuan Subsidi Upah ini akan diberikan kepada Pemilik Kartu Prakerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan kartu pra kerja ini diberikan bantuan ini dua kali Rp600ribu.
Ketujuh Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM. Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
Kedelapan Pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Bantuan tersebut berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta. Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.
Kesembilan, Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM. Yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4.
Pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4. Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.