Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap 2 orang yang diduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Materi aksinya menentang pemerintah menangani pandemi Covid-19. Rencana aksi itu dikoordinasi lewat media sosial.
Mereka yang ditangkap masing-masing; N seorang perempuan di mana di KTP tertulis sebagai pelajar/mahasiswa satu lagi berinisial B seorang laki-laki yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
“Keduanya diamankan di Semarang Jumat (23/7/2021),” tulis Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu pagi kepada ruangobrol.id.
Pelaku N berperan sebagai inisiator dan host Zoom meeting rapat aksi pada 24 Juli 2021. Sementara B berperan menyebarkan ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp.
“Sejumlah barang bukti kami amankan, ada handphone, screenshoot (tangkapan layar) pesan ajakan demo di grup WhatsApp, termasuk rekaman Zoom meeting,” lanjut Iqbal.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku ini menyamarkan ajakan membuat grup WA dengan undangan “Grup Klub Tenis”. Ternyata di dalam grup itu ada ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah, di antaranya di Kota Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes hingga Kudus.
Berdasarkan bukti yang didapat petugas, tangkapan layar di WA Grup Tenis Semarang itu salah satunya adalah notulensi konsolidasi rakyat. Isinya; konsep aksi akan difokuskan di satu titik, forum sepakat bahwa turun aksi di Semarang tetap pada tanggal 23. Aksi ini adalah aksi “non hirarki” siapapun bisa ikut. Syaratnya, ‘melepaskan’ almamater atau identitas organisasi apapun. Koordinator aksi bersifat dinamis, siapapun memiliki hak untuk berbicara. Konsep mitigasi dan posko paramedis akan ditentukan setelah konsolidasi.
Pada tangkapan layar tersebut juga berisi titik kumpul rencana aksi Sabtu 24 Juli 2021 ini adalah di Taman Tirto Agung Kota Semarang, pukul 09.00 WIB.
Dari penyelidikan juga diketahui Zoom meeting dilakukan Kamis 22 Juli 2021 pukul 20.00 WIB.
Iqbal melanjutkan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua orang yang ditangkap itu. Keduanya terancam Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal itu berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelbihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun”.
“Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut, mari ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir,” tutup Iqbal.
Sementara itu, pantauan ruangobrol.id di Taman Tirto Agung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, pada Sabtu pagi hingga sore hari tidak ada massa aksi berkumpul. Sedari pagi, sebelum pukul 09.00 WIB, aparat kepolisian dan TNI, termasuk mereka yang tak berseragam sudah berada di sekitar taman tersebut.
Akses masuk taman terlihat ditutup dengan beberapa bambu. Ada dua buah spanduk dari kain warna putih yang ditulis dengan pilok isinya menentang aksi yang menyebabkan kerumunan.
Beberapa pedagang, di antaranya pedagang kopi, pedagang batagor hingga pedagang tanaman hias tampak berjualan di sana. Hingga menjelang petang, tidak ada tanda-tanda berkumpulnya massa rencana aksi protes tersebut.
FOTO: RUANGOBROL.ID/EKA SETIAWAN
Suasana kawasan Taman Tirto Agung Kota Semarang, Sabtu 24 Juli 2021 sekira pukul 09.30 WIB.