Seorang narapidana terorisme (napiter) bernama Heri Suranto (53) meninggal dunia dalam perawatan di RSUP dr. Kariadi Kota Semarang. Jenazahnya dimakamkan di Makam Muslim Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Napiter tersebut meninggal dunia pada Kamis 15 Juli 2021.
“Meninggal karena sakit tumor ganas dan sesak nafas, sempat dilakukan pemeriksaan pihak medis di ruang IGD,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi ruangobrol.id, Jumat 16 Juli 2021 pagi.
Tempat tinggalnya di Desa Semanggi RT07/RW012 Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta. Dia bergabung dalam kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Solo, berafiliasi dengan kelompok teror ISIS.
“Tadi malam jenazah sudah sampai di rumah duka,” lanjutnya.
Jenazah tersebut sebelumnya dijemput dari kamar jenazah RSUP dr Kariadi oleh rombongan dari Solo, termasuk istrinya yakni Siti Khotimah, anak pertamanya Bagas, mantan napiter dari Solo dan beberapa orang lain.
Mereka menjemputnya dengan ambulans Al-Huda dari Solo, sampai di Semarang pukul 20.25 WIB. Sekira pukul 23.00 WIB rombongan sudah kembali sampai di Solo tepatnya di rumah duka.
Setelah sampai di sana, sempat dilakukan penggantian kain kafan dan dilakukan salat Jenazah. Beberapa warga hadir di rumah duka termasuk kelompok lamanya.
Informasi yang diterima, jenazah Heri Suranto dimakamkan pagi ini di Makam Muslim Polokarto berlokasi di Dukuh Wonosari Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo.

Heri Suranto ini sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Pada 19 Juni 2021 lalu, dia dipindahkan ke Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane dalam rangka pengobatan medis.
“Untuk kelancaran proses pengobatan dan perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang,” kata petugas dari Lapas Kelas I Semarang.
Sementara itu, sumber Densus 88/Antiteror Polri menyebut hal senada. “Setelah dirujuk ke Kariadi (RSUP dr Kariadi) sementara diinapkan di Lapas Kedungpane, statusnya masih napi dari Lapas Besi. Dirujuk untuk perawatan karena kanker ganas di tenggorokan,” kata sumber tersebut.
Nomor register Heri Suranto adalah BI.61/2019, nomor putusan: 682/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Timur pada 10 Oktober 2018. Penahanannya mulai 9 Februari 2018 dengan pidana 5 tahun. Kasusnya menyembunyikan informasi pelatihan militer di Jalin Jantho Aceh dan mengikuti idad di wilayah Sragen. Saat penahanan ini, Heri Suranto sudah menyatakan ikrar setia NKRI dan lepas baiat kelompok ISIS.
Dia dipindahkan ketika itu untuk mempermudah perawatan sakitnya dengan keterangan klinis: suara hilang, sesak nafas disertai detak jantung yang sangat cepat. Punya riwayat sakit tubercolusis dan hipertensi.
Sebelum akhirnya dipindahkan penahanannya di Kota Semarang, awalnya Heri Suranto ini sempat akan dirujuk ke RSU dr. Margono Purwokerto dan dipindah penahanannya dari Nusakambangan ke Lapas Kelas IIA Purwokerto. Namun, setelah pihak rumah sakit setempat mendapatkan rekam medis dari RSUD Cilacap pihak RSU dr. Margono tidak sanggup menangani hingga akhirnya dirujuk ke RSUP dr. Kariadi Semarang.
Penelusuran ruangobrol.id, Heri Suranto ini dalam penahanan kasus keduanya di tindak pidana terorisme ini. Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2010 Densus 88 menangkapnya di Solo. Ketika itu dia bekerja sebagai staf tata usaha (TU) salah satu SMA di Solo.