Tiga Napiter Kelompok JAD Bebas dari Nusakambangan

News

by Eka Setiawan

Tiga narapidana terorisme (napiter) bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin 28 Juni 2021. Mereka berasal dari 3 lapas berbeda; Lapas Besi, Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih.

Informasi yang dihimpun ruangobrol.id, mereka yang bebas, masing-masing: Puji Putra alias Abu Nabilah alias Puji (44) asal Kecamatan Sukoharjo Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung; Akbar Muhammat Haruna alias Runa (32) warga Desa Kemiri Gede Kecamatan Kesamben, Kab. Blitar, Provinsi Jatim; dan Yoni Wahyudi (38) warga Desa Semedo, Kecamatan Kedungbanteng, Kab. Tegal, Provinsi Jateng.

Tiga napiter tersebut bebas murni setelah menjalani masa pidananya. Masing-masing vonisnya; Puji 3 tahun penjara, Runa 3 tahun penjara dan Yoni 3 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya divonis hakim pada tahun 2019 lalu.

Puji sebelumnya ditangkap pada 21 Juni 2018 di Kab. Pringsewu, sehari-hari dikenal sebagai penjual telur dan kuli bangunan. Runa juga terlibat dalam kelompok JAD Blitar. Sementara Yoni sebelumnya ditangkap Densus pada 4 Agustus 2018, sehari-hari membuka usaha toko kacamata.

Kasus ketiganya, terlibat dalam kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan teroris ISIS. Serangkaian pembebasan mulai sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dari lapas masing-masing hingga di Pos Satgas Kamtib Dermaga Penyeberangan Wijayapura Cilacap. Mereka masing-masing dijemput baik dari pihak keluarga maupun penjemput lain.  Prosesi ini dikawal ketat personil Densus 88 Anti Teror Polri.

Perihal pembebasan napiter dari Nusakambangan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah A. Yuspahruddin sudah coba dikonfirmasi via WA, terlihat pesan sudah dibaca namun belum direspons.

Sementara, terkait pembebasan napiter Yoni asal Kabupaten Tegal ini, telah dipersiapkan penyambutannya termasuk penjemputan dari beberapa mantan napiter di wilayah  ataupun sekitar wilayah tersebut.  Salah satunya Wartoyo, ketika berkomunikasi dengan ruangobrol.id via telepon, mengatakan dia bersama beberapa rekannya termasuk dari pemerintahan dan aparat keamanan sudah merencanakan menjemput Yoni di Cilacap. Wartoyo saat itu bercerita akan berangkat dari Tegal pada Minggu malam dan menginap di Cilacap sebelum paginya menyambut Yoni yang bebas.

"Rumahnya yang di Semedo (Desa Semedo), lumayan jauh," kata dia.

Organisasi JAD ini dilarang di Indonesia sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 808/PID.B/2018/JKT. Sel tertanggal 31 Juli 2018. Amar putusannya:

“Membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State Iraq and Syiria) atau Daesh (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang dan denda sebesar Rp5juta melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 6 PERPPU nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”.

Sebelumnya masih pada bulan Juni 2021 ini, dari Nusakambangan juga telah dibebaskan napiter-napiter lain. Rata-rata mereka berasal dari kelompok JAD.

Pada Minggu 13 Juni 2021 telah bebas napiter bernama Dr. Nur Hidayat (44) warga Kab. Blitar Provinsi Jatim, Sunarto (35) warga Kab. Batanghari Provinsi Jambi dan M. Saifudin Zuhri (51) warga Kab. Blitar Provinsi Jatim. Ketiganya juga bebas murni; Nur Hidayat dan Zuhri vonis 3 tahun, sementara Sunarto vonisnya 3 tahun 6 bulan penjara.

 

Foto: Istimewa

Salah satu prosesi pembebasan napiter dari Nusakambangan Cilacap

Komentar

Tulis Komentar