Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membantah kabar bohong soal penyebab batalnya keberangkatan haji dari Indonesia di tahun 2021. Kabar tersebut menyebutkan bahwa salah satu penyebabnya adalah karena Indonesia memiliki hutang pemondokan, katering, dan dari dana haji lainnya kepada Pemerintah Arab Saudi.
“Itu ternyata berita bohong. Tidak benar sama sekali. Saya ulangi tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan putusan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini karena ada hutang pemondokan, katering, dan lain-lain. Dana haji sangat aman, aman, dan aman. Kami mohon kepada calon jemaah haji tidak perlu risau, gundah gulana karena tidak berangkat tahun ini. Intinya uang yang bapak ibu setor sangat aman,” kata Yandri di Jakarta (3/6/2021).
Politisi dari Partai Amanat Nasional itu menghimbau kepada para calon haji yang batal berangkat tahun ini agar tetap sabar dan menunggu. Dia memberikan garansi bahwa dana haji yang disetorkan para calon jamaah kepada pemerintah aman.
“Sekali lagi kami mendukung atas keputusan yang sudah kita ambil. Mudah-mudahan dengan keputusan ini ada sebuah kepastian bagi calon jemaah haji. Kami berharap kepada pemerintah Indonesia tetap melakukan lobi agar penerbangan dibuka. Karena kalau hajinya tidak bisa, mungkin kita bisa memberi kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk melakukan umrah di masa mendatang. Dan ini bukan tugas Kementerian Agama (Kemenag), melainkan Kemenlu, Kemenhub dan pihak lainnya,” tutur Yandri.
Lulusan Universitas Bengkulu itu menegaskan bahwa meski pandemi Covid-19 masih terjadi, Kemenag sudah sangat serius mempersiapkan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 1442H/2021M. Pihaknya di Komisi VIII mengetahui persis dan terlibat langsung dalam persiapan-persiapan di dalam negeri itu dengan membentuk panitia kerja (Panja) BPIH 2021.
“Dari hasil Panja Haji Komisi VIII DPR RI, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya bahwa secara prinsip kami tidak menemukan ada hal yang tidak bisa dipenuhi oleh Kementerian Agama, baik dalam hal persiapan haji, manasik dan persiapan lainnya termasuk rapat bersama BPKH,” pungkas Yandri.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan bahwa dana jemaah haji aman dan saat ini ditempatkan di Bank Syariah. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa BPKH sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Undang-Undang dalam mengelola dana haji akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji yang batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.
“Kita terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji. Pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah. Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120, 60 juta dolar,” tutup Anggito