INFID dan Fatayat NU Gelar Diseminasi Makalah Penanganan Deportan dan Returni

News

by Akhmad Kusairi

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bekerja sama dengan Fatayat NU mengadakan Konsultasi Nasional Diseminasi Dua Makalah Kebijakan “Penanganan dan Pendampingan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak Terpapar Paham Radikal Terorisme di Jawa Barat dan Jawa Timur”. Acara yang berlangsung pada Senin (24/05/2021) di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat itu dihadiri berbagai perwakilan Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah serta Organisasi Masyarakat Sipil.

Direktur INFID Sugeng Bahagio dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian program “Meningkatkan Sistem Reintegrasi untuk Penanganan dan Pendampingan Deportan dan/Returni Perempuan dan Anak Korban Radikalisme di Kota Bandung dan Surabaya” bagi Pemerintah Daerah, ormas keagamaan, organisasi masyarakat sipil (OMS).

Sugeng menambahkan bahwa deportan dan returni perempuan dan anak mereka merupakan korban dari gerakan radikalisasi global yang dilakukan ISIS. Menurutnya, mereka menjadi korban karena adanya relasi dan hirarki gender yang timpang. Doktrin kepatuhan telah melemahkan posisi tawar perempuan di tengah budaya maskulin yang ada dalam lingkaran jaringan kelompok radikal.

“Selain itu, hingga saat ini belum ada peraturan yang khusus mengatur tentang penanganan deportan dan returni perempuan dan anak di tingkat pemerintah pusat sampai ke tingkat daerah,” kata Sugeng di Jakarta.

Sugeng menyampaikan bahwa tujuan dari penyusunan makalah kebijakan ini adalah untuk mengidentifikasi kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait Penanganan dan Pendampingan deportan dan Returni eks ISIS di Indonesia. Selain itu, penyusunan ini juga bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan tersebut dan dikaitkan dengan penanganan dan pendampingan deportan dan returni perempuan dan anak.

Lebih lanjut Sugeng menambahkan bahwa penyusunan makalah tersebut juga untuk merumuskan rekomendasi kepada pemerintah untuk penanganan dan pendampingan deportan dan returni perempuan dan anak terpapar radikal terorisme di Indonesia khususnya Jawa Barat dan Jawa Timur, berdasarkan analisa kebijakan dan temuan-temuan berbagai riset terutama riset pemetaan INFID.

“Hasil program tersebut berupa dua makalah kebijakan Penanganan dan Pendampingan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak Terpapar Radikal Terorisme di Jawa Barat dan di Jawa Timur. Dua makalah kebijakan yang disusun kurang lebih tiga bulan itu harapannya bisa digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam membuat kebijakan terkait penanganan dan pendampingan deportan dan returni perempuan dan anak terpapar paham radikal terorisme dari tingkat pusat hingga daerah,” pungkas Sugeng

Sekadar diketahui dua makalah tersebut ditulis oleh Riri Khariroh yang merupakan peneliti dan Praktisi di bidang terorisme. Riri menenulis makalah kebijakan Penanganan dan Pendampingan Deportan Dan Returni Perempuan Dan Anak Terpapar Terorisme Studi Kasus di Surabaya, Jawa Timur. Makalah kedua ditulis oleh Dete Aliah dari SeRVE Indonesia yang menulis makalah “Penanganan dan Pendampingan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak Terpapar Radikal Terorisme di Jawa Barat”

Kegiatan ini merupakan rangkaian program “Meningkatkan Sistem Reintegrasi untuk Penanganan dan Pendampingan Deportan dan/Returni Perempuan dan Anak Korban Radikalisme di Kota Bandung dan Surabaya”. Sebelum sampai pada kegiatan penyusunan makalah ini, INFID dan mitranya telah melakukan empat kegiatan lain. Pertama, melakukan pemetaan penanganan dan pendampingan deportan dan returni perempuan dan anak yang terpapar paham radikal ekstrimisme[di Bandung Jawa Barat dan Surabaya Jawa Timur.

Kedua, menyusun buku panduan Pedoman Teknis Penanganan dan Pendampingan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak terpapar Paham Radikal Terorisme bagi Pemerintah Daerah, Ormas Keagamaan, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).

Ketiga, mengadakan pelatihan di Kota Bandung dan Surabaya dengan tema “Meningkatkan Sistem Reintegrasi untuk Penanganan dan Pendampingan Deportan dan/Returni Perempuan dan Anak terpapar paham Radikal terorisme”.

Keempat, mengadakan dialog rutin multipihak/ para pemangku kepentingan di kedua kota tersebut sebagai sarana untuk berbagi pengetahuan bersama mengenai deportan dan returni perempuan dan anak serta upaya-upaya advokasi yang dilakukan.

 

Komentar

Tulis Komentar