Sebanyak 60 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Waisak tahun 2021. Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman itu dilakukan hari ini Rabu 26 Mei 2021 bertepatan dengan jatuhnya hari besar agama Buddha.
Mereka yang mendapatkan RK adalah narapidana pemeluk agama Buddha.
“Dari total 60 narapidana yang mendapatkan RK ini ada 1 orang mendapatkan RK II,” ungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Hazmi, pada keterangan tertulisnya yang diterima ruangobrol.id, Rabu siang.
RK II artinya, ketika pemberian remisi itu dilakukan, narapidana yang bersangkutan langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya menjalani hukuman pidana.
Sebab, masa penahanannya ketika dikurangi dengan jumlah remisi yang diberikan, sudah habis. Narapidana yang langsung bebas itu mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
Sementara yang mendapatkan RK I ada 59 orang. Terinci; 5 orang mendapatkan remisi 15 hari, 27 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 13 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 14 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat perundang-undangan. Ada 3 jenis remisi yakni remisi umum, remisi khusus (hari raya agama) dan remisi tambahan.
Syarat mendapatkan remisi sendiri ada 2. Pertama adalah syarat administratif berupa; fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, salinan register F dari kepala lapas, salinan daftar perubahan dari kepala lapas, dan laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani kepala lapas.
Syarat kedua adalah substantif, berupa; berkelakuan baik (tidak melanggar tata tertib, telah jalani masa pidana lebih dari 6 bulan untuk narapidana dan 3 bulan untuk anak pidana (anak), dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan.
Selain itu, narapidana yang masuk kategori PP28/2006 dan PP99/2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah; korupsi, terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Mereka yang masuk kategori itu dapat diberikan remisi apabila berkelakukan baik dan telah jalani1/3 masa pidana, sebagaimana PP 28/2006 (tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan) pada Pasal 34 ayat (3) huruf a dan b, yaitu;
Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan narkotika, hanya berlaku bagi narapidana narkotika minimal 5 tahun hukuman, telah bayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan untuk narapidana kasus korupsi dan telah mengikuti program deradikalisasi serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara tertulis untuk kejahatan terorisme.
ilustrasi: pixabay.com