Dua narapidana terorisme (napiter) dipindah dari penahanan awalnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Mereka tiba pada Jumat 21 Mei 2021.
Informasi yang dihimpun ruangobrol.id di lapangan, identitas masing-masing napiter itu adalah Riki Darmawan (24) warga asli Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh dan Qowie Muqimudin (28) warga asli Kelurahan Pranan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah.
Mereka tiba di Lapas Kelas I Semarang sekira pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri bersenjata baik berseragam maupun tidak.
Riki diketahui sebelumnya ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas Jawa Barat, sementara Qowie dari Polda Metro Jaya. Penelusuran berbagai sumber, termasuk dari putusan pengadilan, Riki terlibat kelompok JAD Aceh yang berafiliasi dengan ISIS dan sempat dideportasi dari Bangkok Thailand pada Juni 2019 ketika hendak melanjutkan perjalanan untuk bergabung dengan kelompok ISIS di Afghanistan.
Sementara Qowie diketahui merupakan bagian dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), yang juga merupakan organisasi terlarang di Indonesia. Kasusnya berhubungan dengan penangkapan pimpinan JI Para Wijayanto dan berbagai kegiatan terlarang JI lainnya.
“Ada dua yang masuk ke sini (dipindah ke Lapas Semarang),” ungkap seorang sumber di Lapas Semarang.
Sebelum ditambah 2 napiter itu, di Lapas Semarang sendiri sudah ada 8 napiter. Dengan demikian, hingga Jumat 21 Mei 2021 ini ada 10 napiter yang ditahan di Lapas Kelas I Semarang.
Sementara itu, berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP) yang diakses online, jumlah penghuni Lapas Kelas I Semarang adalah 1.759 orang, dengan 412 orang berstatus tahanan dan 1.347 berstatus narapidana. Hitungan itu tercatat hingga pukul 08.12 WIB Jumat ini.