Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
MA dalam putusannya menyatakan bahwa SKB tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. SKB ini sebelumnya ditandatangani oleh tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Menteri Dalam Negeri pada 3 Februari lalu.
Menanggapi hal itu Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menghormati putusan tersebut. Meskipun demikian, Kemenag akan mempelajari lebih jauh putusan tersebut.
“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” kata Nuruzzaman, Sabtu (8/5/2021).
Sosok yang akrab disapa Zaman tersebut menjelaskan bahwa tujuan diterbitkannya SKB 3 Menteri itu salah satunya adalah untuk meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini. putusan MA ini adalah produk hukum yang harus dihormati. Kita juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut,” pungkas Zaman
Seperti yang diketahui, pada 3 Februari 2021, Pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB tersebut adalah bentuk tanggapan dari video viral seorang siswi non Muslim yang diwajibkan menggunakan Jilbab di SMKN 2 Kota Padang. Di dalam video tersebut, orang tua siswi mempertanyakan aturan yang mewajibkan anaknya menggunakan jilbab di sekolah. Beberapa waktu lalu kejadian serupa juga terjadi di Bali. Beberapa sekolah di sana melarang para Siswinya menggunakan Jilbab.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memandang lahirnya SKB itu sebagai upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan di masyarakat dan memperkokoh sikap toleransi serta menumbuhkan saling kesepahaman antarpemeluk agama.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan ada tiga pertimbangan menyusun SKB ini. Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama. Kemudian ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa sekolah sejatinya harus membangun sikap dan karakter peserta didik, tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia. Sekolah juga harus mengajarkan sikap toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan agama dan budaya.