Sebanyak 6.678 narapidana termasuk anak binaan di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus (RK) Idul Fitri tahun 2021. DariĀ jumlah itu, 57 di antaranya mendapatkan RK II artinya langsung bebas saat Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah Indonesia jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.
Rinciannya; narapidana penerima RK I sebanyak 6.564 orang dengan pengurangan 15 hari 1.658 orang, pengurangan 1 bulan 3.869 orang, pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 783 orang dan 254 orang mendapat pengurangan 2 bulan hukuman.
Untuk anak binaan sebanyak 57 orang mendapat pengurangan hukuman. Rinciannya 47 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari dan 10 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbanyak yang warga binaannya memperoleh remisi adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang sebanyak 451 orang.
“Remisi Khusus ini (Idul Fitri) diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin dalam siaran persnya, Rabu 12 Mei 2021 siang.
Dari total 6.678 narapidana penerima RK itu terinci berdasarkan tindak pidananya; 22 orang terpidana kasus terorisme, 2.002 narkotika, 10 tindak pidana korupsi, 8 orang illegal logging, 2 orang illegal trafficking, 1 money laundering dan 4.633 orang narapidana umum.
“Pemberian remisi ini juga menghemat anggaran negara,” lanjutnya.
Penghematan anggaran negara dari RK Idul Fitri 2021 di Jateng sendiri sebesar Rp.3.691.890.000 dengan kalkulasi uang makan narapidana sebesar Rp19.000 per hari per orang.
Sementara itu, jumlah penghuni lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) di Jateng per 12 Mei 2021 sebanyak 13.807 orang terbagi 11.311 berstatus narapidana dan 2.496 berstatus tahanan. Mereka tersebar di 46 UPT lapas atau rutan di Jateng.
FOTO: Ruangobrol.id/Eka Setiawan
Kakanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin