Sebanyak 58 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke sejumlah lapas di Jawa Tengah dan Nusakambangan, Rabu 28 April 2021. Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah mengurangi kelebihan kapasitas hunian lapas.
Pemindahan puluhan narapidana itu mendapat pengawalan ketat baik dari petugas internal maupun dari Polsek Ngaliyan Semarang dan Komando Rayon Militer (Koramil) Ngaliyan. Semuanya dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP) yang berlaku. Mereka diangkut menggunakan bus besar.
“Saat ini kondisi Lapas Semarang sangat over kapasitas. Kapasitas hunian 663 orang, per hari ini penghuninya mencapai 1.706 orang terdiri dari narapidana dan tahanan,” ungkap Kepala Lapas Semarang Supriyanto dalam keterangan persnya yang diterima ruangobrol.id, Rabu malam.
Dia merinci, reditribusi 58 narapidana itu terinci; 18 dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, 15 narapidana ke Rutan Batang, 15 narapidana ke Lapas Slawi dan 10 narapidana ke Lapas Brebes.
Pemindahan ini, sebut Kalapas, juga dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tentang Pemindahan Narapidana dalam rangka pembinaan, keamanan dan pengurangan overkapasitas.
“Pemindahan juga bertujuan memutus mata rantai jaringan narkoba yang diindikasi melibatkan narapidana,” lanjutnya.
Dia mengatakan, di Lapas Semarang kekuatan regu pengamanan adalah 13 petugas setiap regu jaga.
“Ini tidak seimbang di bandingkan dengan jumlah penghuni saat ini,” sambung Kalapas.
Walaupun demikian, dengan segala keterbatasan jumlah petugas yang ada, pihak Lapas Semarang berkomitmen untuk selalu semangat dalam melaksanakan pekerjaan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada narapidana. Termasuk komitmen perang terhadap peredaran gelap narkotika.
FOTO DOK. HUMAS LAPAS KELAS I SEMARANG