Proses Di Balik Penangkapan Terduga Teroris

Analisa

by Arif Budi Setyawan

Pernahkah Anda mendengar pernyataan: “kelompok ini sebenarnya sudah terdeteksi”, atau “ini bagian dari jaringan kelompok yang kami tangkap beberapa waktu yang lalu” dari aparat kepolisian pasca-penangkapan terduga teroris jaringan pelaku sebuah aksi teror?

Bagi orang awam, pernyataan itu menimbulkan pertanyaan: Kalau sudah terdeteksi atau bagian dari kelompok yang sudah ditangkap sebelumnya, mengapa tidak segera ditangkap sekalian? Kok terkesan ada pembiaran dulu begitu?

Saya sering mendapat pertanyaan seperti itu dari masyarakat yang kritis. Jadi, untuk menjawab pertanyaan di atas, saya merasa perlu membuat sebuah artikel mengenai proses di balik penangkapan terduga teroris. Agar masyarakat tahu bahwa penangkapan terduga teroris itu harus mempertimbangkan banyak faktor dan harus mengikuti prosedur. Tidak bisa asal tangkap. Karena semua ada pertanggungjawaban dan konsekwensinya.

Tulisan ini juga tidak bermaksud membela aparat kepolisian, melainkan semata-mata demi edukasi masyarakat dalam persoalan terorisme. Agar masyarakat paham bahwa tidak semudah itu menangkap terduga teroris. Saya menuliskan ini berdasarkan pengalaman pribadi dan diskusi dengan para penyidik saya dulu. Dari para penyidik itulah saya banyak mendengar kendala yang sering dihadapi ketika hendak menindak seorang terduga teroris.

Kepada rekan-rekan dari kepolisian, bila ada kurang dan salahnya dari artikel ini, saya harap agar bisa menyampaikan koreksinya ke redaksi melalui fasilitas chat kami.

Prosedur Sebelum Penangkapan

Sebelum melakukan operasi penangkapan, setahu saya setidaknya ada dua tahapan yang harus dilewati, yaitu:

Yang pertama kali dilakukan oleh kepolisian adalah gelar perkara. Isinya memaparkan bukti-bukti awal dan bobot kasusnya. Bukti-bukti awal ini biasanya paling banyak didapat dari laporan intelijen dan keterangan terduga teroris yang ditangkap sebelumnya. Dari bukti-bukti awal itu menjadi pertimbangan apakah layak untuk segera dilakukan penegakan hukum atau masih kurang kuat. Bila disimpulkan bukti-bukti masih kurang kuat atau bobot kasusnya belum masuk kriteria layak ditindak, maka kasus akan disimpan dulu.

Inilah yang sering terjadi pada orang-orang yang punya keterkaitan dengan sebuah kasus namun bukti awal masih kurang atau belum masuk kriteria layak ditindak.

Setelah gelar perkara beres dan diputuskan untuk diambil tindakan penegakan hukum, selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari pemegang otoritas terkait. Persetujuan ini termasuk soal penggunaan anggaran yang tidak sedikit. Seringkali dan bahkan mungkin selalunya persoalan anggaran ini sangat menentukan. Bila tidak ada anggaran, maka kasusnya juga akan disimpan dulu meskipun dalam gelar perkara diputuskan layak untuk ditindak.

Kenapa begitu? Karena sekali terduga teroris itu ditangkap, maka proses yang harus dilalui dan menjadi urusan POLRI adalah penangkapan, interogasi, penahanan, dan penyidikan. Yang kesemua proses itu bisa memakan waktu minimal 6 bulan. Proses selama itu pasti butuh biaya yang tidak sedikit. Untuk penangkapan saja misalnya, semakin jauh lokasi penangkapan dari Jakarta maka semakin besar biaya operasionalnya.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi di Luar Prosedur

Selain prosedur di atas, sebuah operasi penangkapan terduga teroris juga dipengaruhi faktor-faktor lain. Baik mempengaruhi untuk memepercepat proses operasi penindakan maupun menunda sebuah operasi.

Yang mempengaruhi untuk mempercepat operasi itu contoh terbaiknya adalah bila terjadi serangan aksi teror. Seperti teror bom Makassar baru-baru ini. Presiden mengeluarkan perintah untuk mengusut dan menindak tegas kelompok pelakunya sampai tuntas. Ini menjadi faktor yang mendorong untuk memepercepat proses operasi penindakan.

Anggota jaringan kelompok pelaku teror yang tadinya bila mengikuti prosedur standar belum termasuk yang bisa dilakukan penindakan, baik karena bukti atau bobot kasusnya yang kurang kuat maupun karena kurangnya anggaran, bisa ditindak dengan adanya perintah presiden. Semua bisa dilakukan atas nama melaksanakan perintah kepala negara tanpa pikir panjang lagi. Oleh karena itu seringkali kita melihat pasca-peristiwa serangan teror, terjadi penangkapan besar-besaran dalam waktu yang relatif singkat. Faktor inilah yang menyebabkannya.

Sedangkan faktor yang mempengaruhi untuk menunda sebuah operasi penindakan yang sudah dirancang itu salah satunya mempertimbangkan efek yang akan terjadi pasca penangkapan terhadap seorang terduga teroris. Hal ini biasanya menjadi pertimbangan penting bila yang akan ditangkap adalah seorang tokoh kharismatik yang dikenal luas.

Reaksi masyarakat awam, opini yang bisa dibentuk oleh pendukung tokoh tersebut untuk mempengaruhi masyarakat, opini media massa, dan bahkan respon dunia internasional pun termasuk dipertimbangkan. Sebelum aparat siap dengan segala konsekwensinya, maka operasi akan ditunda dulu.

Contoh terbaik dalam hal ini adalah kasus penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir pada tahun 2010. Saya yakin aparat telah berpikir berulang kali sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi penindakan. Karena dengan menangkap beliau, itu sama saja menabuh genderang perang dengan para pendukung beliau. Bukankah sampai hari ini pun narasi pembelaan terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir masih terus terjadi?

*****

Nah, setelah mengetahui proses di balik penangkapan terduga teroris di atas, saya berharap setidaknya masyarakat awam menjadi lebih cerdas dan tidak asal saja ketika mengomentari kinerja aparat kepolisian.

Sekali lagi tulisan ini bukan untuk membela rekan-rekan kepolisian, tetapi menjelaskan sebuah pengetahuan yang saya dapatkan karena pernah menjadi terduga teroris di masa lalu. Semoga bermanfaat.

FOTO DOK. HUMAS POLRI

Komentar

Tulis Komentar