Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Selasa mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang vaksinasi COVID-19. MUI dalam Fatwa terbarunya tersebut menyebutkan bahwa pemberian vaksin COVID-19 tidak membatalkan puasa. Meskipun demikian, fatwa tersebut juga mengingatkan bahwa syarat vaksin yang baik adalah yang tidak membahayakan bagi penerima vaksin.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, seusai menggelar sidang pleno Selasa (16/03) di Jakarta.
Mantan Ketua KPAI itu menjelaskan bahwa secara umum pemberian vaksin sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut. Tujuannya untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot atau injeksi intramuskular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Niam
Lebih lanjut Niam juga menjelaskan dalam fatwa tersebut, MUI juga memberikan rekomendasikan agar pemerintah tetap melakukan pemberian vaksin Covid-19 pada bulan Ramadhan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Namun menurut Niam, pemberian Vaksin pada bulan Ramadhan harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Karena itu, MUI, melalui Niam, menyarankan agar pemberian vaksin dilaksanakan pada malam hari.
“Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” pungkas Niam
Hal senada disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin. Menurut Kiai Ma’ruf alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga. Akan tetapi hanya melalui lengan, sehingga ini diperbolehkan.
Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan imunitas (herd immunity). Selain itu, Kiai Ma’ruf juga menghimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah mendapatkan vaksin. Menurutnya Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari Covid-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.
“Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” tegas Mantan Rois Aam PBNU tersebut.
Sekadar diketahui, MUI pada awal bulan Maret lalu sudah melakukan vaksinasi perdana terhadap 500 pengurus yang terdiri dari Pimpinan Harian sampai Anggota Komisi, Badan, dan Lembaga di MUI. Menurut Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan, vaksinasi di MUI ini bertujuan agar memberikan teladan kepada masyarakat. Bahwa ulama di MUI juga ikut melaksanakan vaksin, sebagai bentuk hifdzun nafs. Selain itu, tujuan vaksinasi ini merupakan ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sementara itu, berdasarkan update 17 Maret 2021, ada 4.705.248 orang yang sudah mengikuti vaksinasi tahap pertama. Sedangkan yang sudah mengikuti vaksinasi tahap kedua totalnya berjumlah 1.876.140 orang. Sedangkan target sasaran vaksinasi agar tercipta kekebalan komunal adalah 181.554.465 orang. Sementara sasaran vaksinasi prioritas bagi SDM Kesehatan, petugas publik dan lansia berjumlah 40.349.051 orang. Dari jumlah tersebut terdapat sasaran vaksinasi Tenaga Kesehatan sebanyak 1.468.764 orang.
Sedangkan jumlah pasien terkonfirmasi positif melalui metode pemeriksaan RT-PCR/TCM dan rapid antigen, hari ini bertambah sebanyak 6.825 kasus. Dengan jumlah kumulatifnya, atau pasien terkonfirmasi positif yang tercatat sejak kasus pertama hingga hari ini, mencapai 1.437.283 kasus. Sementara jumlah kasus aktif atau pasien yang masih membutuhkan perawatan, per 17 Maret 2021 berkurang sebanyak 2.347 kasus dan jumlah totalnya menurun menjadi 131.695 kasus dengan persentasenya menjadi 9,2 persen.
Sementara pasien sembuh per 17 Maret 2021, bertambah menjadi 1.266.673 orang dengan persentasenya di angka 88,1 persen. Angka kesembuhan kumulatif ini meningkat dengan adanya penambahan pasien sembuh harian sebanyak 9.010 orang.