Seorang mantan narapidana terorisme (napiter) di Solo Raya ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Boyolali. Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun ruangobrol.id, mantan napiter tersebut berinisial ET alias EJ (46) kelahiran Surakarta 3 April 1976. Alamat tinggalnya di Perumahan Gentan Raya Kelurahan Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo.
Dia ditangkap pada Kamis 18 Maret 2021 sekira pukul 20.30 WIB di pinggir jalan Dk. Panasan Baru RT01/RW2 Desa Ngesrep Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.
Kronologi penangkapannya, sekira pukul 20.20 WIB ET ditangkap petugas yang sudah lama menguntitnya. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah paket serbuk kristal yang disembunyikan dalam bungkus rokok Menara Bold warna hitam. ET mengakui barang tersebut miliknya.
ET kemudian digelandang ke Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti pada penangkapan itu adalah sebuah paket serbuk kristal warna putih jenis sabu, sebuah ponsel Samsung Galaxy J5 beserta simcard dan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vino warna kuning hitam pelat nomor AD 6837 YO.
Petugas juga melakukan tes urine kepada ET di bagian medis kepolisian setempat, hasilnya positif.
Penelusuran ruangobrol.id, ET ini terlibat pada serangkaian kasus terorisme pasca Bom Masjid Ad Dzikra Mapolresta Cirebon pada April 2011. Dia ditangkap sekira sebulan setelah insiden di Cirebon tersebut.
ET terlibat memasok senjata api jenis pistol merek Baretta berikut pelurunya kepada kelompok Klaten, khususnya kepada Sigit Hermawan Wijayanto aliasĀ Sigit Al Zarkowi alias Sigit Qurdowi yang belakangan tewas dalam baku tembak dengan aparat di Sukoharjo, Jawa Tengah.
ET menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan ketika itu dijerat Undang-Undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ET kemudian bebas bersyarat dan dibimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta selama 2 tahun 8 bulan, mulai tanggal 11 November 2016 hingga 19 Juli 2018.
Hingga berita ini diturunkan, ruangobrol.id sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi via teks WhatsApp, namun belum mendapat respons.