Satu orang narapidana di Jawa Tengah memperoleh remisi khusus (RK) pada Jumat 12 Februari 2021. Remisi diberikan seiring peringatan Imlek 2572 atau Tahun Baru Cina. RK diberikan pada hari besar keagamaan adan merupakan hak semua narapidana yang telah memenuhi syarat, tak terkecuali penganut Konghucu.
Narapidana yang bersangkutan ini sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa. Dia terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman pada siaran persnya menyebut dari total lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah, ada 19 orang penghuninya yang menganut Konghucu, namun hanya satu orang yang telah memenuhi syarat memperoleh remisi.
“Remisi Khusus Imlek 2021 diberikan kepada narapidana penganut agama Konghucu,” kata Meurah.
Pemberian remisi khusus ini tentunya sesuai dasar hukum yakni; Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yakni Pasal 14 ayat (1) Narapidana berhak mendapatkan masa pidana (remisi), Keputuran Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Remisi diberikan kepada yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” lanjutnya.
Syarat administratif di antaranya, sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, tidak ada perkara lain, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana sejak ditahan bagi narapidana tindak pidana umum. Sementara syarat substantif di antaranya berkelakuan baik dan mau mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di lapas.
Meurah menambahkan, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan karena telah menjalani masa pidana dengan mengikuti semua ketentuan yang ada.
“Pemberian remisi khusus Imlek ini diharapkan warga binaan pemasyarakatan dapat mensyukuri dan menjadi contoh teladan bagi lainnya sehingga tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana,” tutupnya.
ilustrasi: pixabay.com