Ratusan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 6 Tahun 2013 yang digelar pihak lapas setempat.
Peraturan itu tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pada kegiatan yang digelar Rabu (3/2/2021) itu salah satunya disampaikan tentang ketika sirine berbunyi semua narapidana harus masuk kamar hunian.
Kegiatan dilakukan di Aula Joglo Ageng Lapas Semarang, mulai sekira pukul 14.00 WIB. Para pejabat lapas setempat yang hadir mulai dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kepala Seksi Keamanan, Kepala Seksi Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib) serta Komandan Jaga.
Kepala Bidang Kamtib, Irfan, mewakili Kalapas, menyampaikan tentang hak dan kewajiban, larangan bagi narapidana serta pelanggaran disiplin dan hukuman bagi narapidana yang melanggar.
“Narapidana harus ikut menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban di lapas,” kata Irfan via siaran pers Lapas Kelas I Semarang yang diterima ruangobrol.id, Rabu sore.
Para narapidana yang hadir menyimak penjelasan Irfan. Mereka yang hadir adalah perwakilan dari blok-blok hunian setempat.
“Saat pergantian shift atau aplusan akan ada suara sirine pertanda narapidana wajib masuk kamar masing-masing untuk dilakukan perhitungan atau cacah jiwa,” lanjutnya.
Langkah itu, jelas Irfan, dilakukan agar petugas jaga dapat lebih tepat menghitung jumlah narapidana dan dapat menghindari adanya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.
Sementara, Kepala KPLP, Suparno berharap kegiatan ini nantinya akan terus disosialisasikan oleh perwakilan blok yang hadir kepada penghuni kamar yang lain untuk mematuhi aturan tersebut.
“Sampaikan pengumuman ini kepada narapidana lain. Dan narapidana yang hadir ini dapat menjadi contoh teladan yang baik bagi narapidana yang lainnya,” harap Suparno.
Kegiatan ini juga merupakan langkah awal Lapas Semarang di tahun 2021 untuk meraih predikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
FOTO: DOK. LAPAS KELAS I SEMARANG